Kelanjutan kasus Tabung Tanah milik Ustaz Yusuf Mansur

Helo.id - Sidang kelanjutan yang menyeret Jama'an Nurchotib atau yang biasa dikenal dengan Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang kembali digelar pada Selasa tanggal 25 januari. 

Ustaz Yusuf Mansur digugat oleh Sri Sukarsih, Marsiti, Surati, Yeni Rahmawati dan Aida Alamsyah terkait kasus tabung tanah. Menurut kuasa hukum mereka, Asfa Davi B. mengatakan sidang kedua beragendakan mediasi antara Ustaz Yusuf Mansur dan pihak penggugat.

Dilansir dari Insert.com pada sidang kedua tersebut Ustaz Yusuf Masur tidak bisa menghadri sidang tersebut karena terkendala jadwal Ustaz Yusuf Mansur yang padat. Namun, beliau sudah memberikan surat keterangan kepada Pengadilan. Pihak  Sri Sukarsih dan Marsiti juga tidak bisa menghadiri sidang tersebut.

Menurut Asfa Davy, Ibu Sukarsih tidak bisa menghadiri sidang tersbeut karena baliau baru saja pindah ke Pulau Bangka. Hal sama juga dialami Ibu Marsiti yang tidak bisa menghadiri acara tersebut karena sedang menunggu suaminya yang sedang sakit di Madiun.
"Dari pihak kami Ibu Sri Sukarsih tidak bisa hadir karena beliau baru pindah dari Lampung ke Pulau Bangka. Di sana tidak ada listrik, cuma genset, jadi tidak mungkin menuju ke sini," ujar Asfa Davi selaku kuasa hukum.

"Satu lagi, Ibu Marsiti tinggal di Madiun tidak bisa ke sini karena sedang mengurus suaminya yang sedang sakit," imbuhnya.

Karena ketidakhadiran pihak tergugat dan penggugat mengakibatkan sidang kedua gagal. Gagalnya sidang kedua ini, membuat sidang selanjutnya langsung beragendakan pokok perkara dan kedua belah pihak diharapkan hadir.

Sebelumnya Ustaz Yusuf Mansur diwakili kuasa hukumnya sudah menjalani agenda sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (18/1). Sidang pertama beragendakan pemeriksaan berkas.

Kronologi Kasus Tabung Tanah

Gugatan yang dilayangkan kepada Ustaz Yusuf Mansur dikarena program yang ia cetuskan pada 2014 silam. Penggugat merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sedang bekerja di Hong Kong. Berdasarkan penuturan Asfa, saat itu Ustaz Yusuf Mansur menyampaikan program Tabung Tanah dalam acara pengajian yang digelar di sana.

Sebenarnya program Tabung Tanah itu juga tidak terlalu jelas, Ustaz Yusuf Mansur menawarkan tanah satu meter persegi seharga Rp 2,2 juta. Jika ingin mengikuti program tersebut penggugat wajib menjadi anggota Koperasi Merah Putih serta wajib menyetorkan uang sebesar 200.000.

Saat itu para penggugat mengaku tertarik untuk menanam investasi sekitar Rp 4,6 juta hingga Rp 4,9 juta. Mereka dijanjikan keuntungan berupa bagi hasil dari program Tabung Tanah milik Ustaz Yusuf mansur tersebut. Namun, para penggugat hingga saat ini tak mendapatkan hasil yang dijanjikan sejak tahun 2014.

Halaman