Randa Septian menambah daftar selebriti yang harus berusan dengan hukum karena kasus narkoba.

Helo.id - Salah satu artis kembali harus berurusan dengan kasus hukum akibat menggunakan narkoba, yakni Randa Septan.

Pemain sinterton 28 tahun tersebut ditangkap oleh Satres Narkoba Polresta Denpasar bersama dengan temannya.

Saat mencari informasi lebih lanjut mengenai orang yang bertransaksi narkoba, kemudian petugas pun mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan kedua tersangka di TKP.

Hasilnya, petugas pun menemukan barang bukti narkoba dan barang bukti yang lainnya yang ditaruh di atas meja kamar hotel.

"Petugas melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di TKP," jelas Sutriono

Menurut pengakuan tersangka, barang bukti yang ada di dalam kamar hotel tersebut dibeli oleh seseorang yang tidak dikenal seharga Rp 300 ribu di daerah Kuta Utara, Badung, Bali.

"Barang bukti tersebut milikinya dibeli seseorang yang biasa dipanggil Abed seharga Rp 300 ribu di daerah Canggu Kuta, Badung," kata Sutriono.

Pada saat itu, tersangka pun mengambil menggunakan transportasi online yang diantar ke lokasi dan kemudian digunakan oleh Randa Septian dan rekannya AA di dalam kamar hotel tersebut.

Menurut penjelasan AKP Sutriono, barang bukti ganja yang telah berhasil diamankan, merupakan sisa-sisa yang sebelumnya sudah digunakan oleh mereka.

Terkait dengan alasan sang artis menggunakan narkoba adalah karena ingin saja, bahkan baru pertama kali menggunakan barang haram tersebut.

"Dari keterangan mereka, yakni A sudah mengkonsumsi narkoba sejak tahun 2017. Sedangkan R ini baru pertama kali menggunakannya. Dia menggunakan itu (ganja) karena pengin aja," tambahnya.

AKP Sutriono juga menjelaskan bahwa Randa Septian diketahui sudah selama seminggu berada di Bali. Sang aktor datang untuk liburan dan bersama dengan teman ia mencoba untuk merasakan sensasi nge-fly dengan menggunakan narkoba jenis ganja tersebut.

Dalam kejadian tersebut, keduanya terancam hukuman penjara paling ringan 4 tahun dan paling lama adalah 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta hingg Rp 8 Milyar.

Namun tidak hanya Randa Septian dan rekannya berinisial AA, petugas juga menangkap seorang selebgram bernama Zainnau Sundus dan juga rekannya yang bernama Rio.

"Beberapa tersangka yang kita amankan, salah satunya ada seorang artis nasional dan ada juga selebgram," jelas Sutriono.

Randa Septian merupakan artis kelahiran Medan, 21 September 1994. Ia mengawali karir dengan bermain sinetron Ksatria Pandawa 5.


Halaman