Pihak kepolisian ungkap pihaknya sudah kembali kirimkan berkas kasus video syur Gisel dan MYD ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Helo.id - Kasus video syur Gisella Anastasia alias Gisel dengan Michael Yukinobu de Fretes alias MYD hingga kini masih terus berlanjut.

Polda Metro Jaya kabarnya kembali mengirimkan berkas kasus video syur Gisel dan MYD atau yang akrab disapa Nobu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pihak kepolisian kini kembali mengirimkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti lebih lanjut.

"Jadi P19 atau pengembalian berkas dari Jaksa Penuntut Umum terhadap berkas Perkara untuk berita acara pemeriksaan saudari G dan MYD sudah kita lengkapi dan sudah dikirim kembali," ujar Yusri selaku Kabid Humas di Polda Metro Jaya, Jumat, (5/3/2021).

"Setelah kita lengkapi kita kirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum sekarang ini masih diteliti oleh jaksa penuntut umum," tambahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus juga menjelaskan apabila berkas tersebut sudah lengkap maka akan dikeluarkan P21 yang berarti bahwa hasil penyelidikan sudah lengkap.

Berkas Dikembalikan

Berkas kasus video syur Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias MYD dikabarkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Akan tetapi, Kejaksaan RI ternyata mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE atas tersangka Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes ke Polda Metro Jaya pada Selasa (16/02/2021).

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menyampaikan berkas tersebut masih dinyatakan belum lengkap setelah penyidik meneliti selama 12 hari terakhir.

"Setelah dipelajari dan diteliti oleh tim JPU pada Aspidum Kejati DKI Jakarta selama 12 hari. Tim JPU berkesimpulan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap," kata Ashari

Menurut Ashari, berkas tersebut masih belum memenuhi syarat secara formal dan materil, khususnya beberapa fakta yang terkait dengan pasal Undang Undang ITE dan Undang Undang Pornografi.

"Belum memenuhi syarat formal sebuah berkas perkara dan belum memenuhi syarat materiil berupa adanya beberapa fakta yang belum memenuhi unsur-unsur pasal pidana ITE dan/atau Pornografi yang diterapkan oleh Penyidik sehingga diperlukan beberapa keterangan tambahan baik dari saksi maupun ahli," jelas dia.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya juga telah mengembalikan berkas perkara tersebut sejak 15 Februari 2021 lalu. Nantinya , pihak penyidik Polri juga diharapkan bisa memperbaiki berkas tersebut sesuai dengan petunjuk JPU.

"Pada 15 Februari 2021 tim JPU mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi," pungkas dia.

Pihak Kepolisian Kirimkan Berkas Gisel

Penyidik Polda Metro Jaya ungkapkan bahwa pihaknya akan melimpahkan berkas perkara kasus dua tersangka Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes kepada Kejaksaan terkait dengan kasus video syur berdurasi 19 detik tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa rencananya berkas perkara tersebut akan dikirimkan pada hari Selasa (02/02/2021).

"Masalah GA dan MYD, rencananya hari ini (Selasa) kita laksanakan tahap 1 kepada JPU," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus

Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, pihak penyidik akan menunggu keputusan dari Kejaksaan mengenai kelengkapan berkas perkara kasus yang melibatkan mantan istri Gading Marten tersebut.

"Kita menunggu saja apakah memang dianggap sudah lengkap atau belum P19. (kalau P19) tentunya kita lakukan semua, termasuk di dalamnya adalah olah TKP," kata Yusri.

Pihak Polda Metro Jaya ungkapkan bahwa pihaknya hingga kini masih terus menyelidiki kasus video syur yang menyeret nama Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias MYD.

Saat ini, baik Gisel atau Nobu masih menjalankan wajib lapor ke Polda Metro Jaya atas statusnya sebagai tersangka atas kasus video syur berdurasi 19 detik yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu yang lalu.


Halaman