Ingatkan Tentang Perjanjian Pranikah, Ibu Ferry Irawan : Hasilnya Sudah Dikasihkan ke Venna Semua

Entertainment | 17 February 2023, 10:36
Ingatkan Tentang Perjanjian Pranikah, Ibu Ferry Irawan : Hasilnya Sudah Dikasihkan ke Venna Semua

Hariati juga mengklaim bahwa hasil kerja Ferry seringkali diberikan kepada Venna, meskipun tidak seberapa.

Helo.id -
Ibu Ferry Irawan, yaitu Hariati, mengungkapkan bahwa menantunya, Venna Melinda, pernah mengurung diri bersama suaminya sebelum kasus KDRT terbongkar.

Venna sendiri mengungkapkan hal tersebut pada Hariati sebelum kasus KDRT terbongkar.

Hariati menyebut bahwa alasan Venna melakukan hal tersebut adalah karena rasa cemburu.

"Terus pernah lagi berdua dikurung, engga keluar dua-duanya. Aneh ya. Cemburu," ungkapnya

Hariati menegaskan Venna Melinda sendiri yang menceritakan hal tersebut kepada dirinya.

"Venna cerita ke mami bukannya Ferry," tandasnya.

Mendengar pengakuan dari menantunya, Hariati memilih untuk tidak ikut campur dengan hal tersebut.

"Mami enggak komentar apa apa, itu kan antar suami istri kan," lanjutnya.

Hariati mengungkapkan bahwa putranya, Ferry Irawan, sempat mendapatkan pekerjaan setelah bertunangan dengan Venna Melinda pada waktu yang lalu.

Sayangnya, Ferry Irawan kembali menganggur setelah beberapa waktu karena ia sering diminta mengantarkan Venna Melinda ke tempat kerjanya.

Hariati juga mengklaim bahwa hasil kerja Ferry seringkali diberikan kepada Venna, meskipun tidak seberapa.

"Sempat juga Ferry ada syuting di Bali kalau enggak salah, sempat juga waktu itu ditawarkan syuting. Tapi kan karena antar Venna, sudah enggak sempat lagi," jelasnya.

Hariati juga menyebut perjanjian pra-nikah antara Ferry dan Venna yang mewajibkan Ferry untuk memberikan seluruh penghasilannya pada Venna.

“Hasilnya sudah dikasihkan ke Venna semua, kan ada di surat pranikah," lanjutnya.

Sekali lagi, Hariati menegaskan anaknya sempat bekerja.

"Ada saja lah (pekerjaan), biar pun sedikit, ada saja kasih ke Venna,” tegasnya.

Ferry Irawan dan Venna Melinda Ternyata Saling Mengajukan Gugatan Cerai

Ferry Irawan dan Venna Melinda ternyata saling mengajukan gugatan cerai satu sama lain. Dijelaskan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, keduanya mengajukan gugatan cerai di hari yang sama.

Menurut Tasllimah, Ferry Irawan mengajukan permohonan cerai talak pada 7 Februai 2023. Sidang perdana gugatan cerai tersebut akan berlangsung pada 16 Februari 2023.

"Dalam hal ini orang yanga sama ada dua kasus. Yang pertama Ferry Irawan melawan Venna Melinda nomornya terdaftar dikepaniteraan Jakarta Selatan tanggal 7 Februari 2023 dengan nomor perkara 595/pdtg/2023/PJS. Agenda persidangannya tanggal 16 Februari," kata Taslimah

Kemudian, Venna Melinda di hari yang sama juga mengajukan gugatan cerai pada Ferry Irawan.

"Kemudian di hari yang sama Venna Melinda sendiri mengajukan juga gugat cerai, kalau tadi (Ferry) cerai talak permohonannya yang tadi saya sebutkan (nomor perkara) 595 itu cerai talak yang diajukan sama suami. Venna Melinda sebagai istri juga mengajukan cerai gugat, gugat cerai, nomor perkaranya juga beda, yaitu 600/pdtg/2023/PJS. Jadi ada dua perkara," beber Taslimah.

Terkait dengan perbedaan gugatan tersebut, Taslimah menjelaskan cerai yang diajukan oleh Ferry Irawan adalah cerai talak. Sedangkan Venna Melinda adalah cerai gugat.

Untuk sidang cerai yang yang diajukan oleh Venna Melinda perdana digelar pada 23 Februari 2023.

"Iya, satu jenis cerai talak, kalau satu lagi cerai gugat," tegasnya.

Taslimah kemudian membeberkan lebih jelas terkait dengan perbedaan permohonan yang diajukan oleh Ferry Irawan dan Venna Melinda.

"Kalau suami yang mengajukan itu adalah jenisnya cerai talak, nanti kalau cerai talak implikasinya kalau diizinkan majelis hakim, nanti kalau diizinkan dan terbukti diizinkan untuk mengikrarkan talak, nanti suami yang mengikrarkan talak di depan majelis hakim," jelasnya.

"Tapi kalau cerai gugat, cerai yang diajukan oleh istri. Bila dikabulkan oleh majelis hakim maka jenis perceraian diputus oleh majelis hakim dan tidak boleh rujuk. Dan beda kalau yang diajukan oleh suami cerai talak, suami mengikrarkan talak setelah ikrar diucapkan dalam masa idah. Selama idah tersebut suami bisa rujuk lagi karena akan baru. Itu bedanya," pungkas Taslimah.

Halaman

Photos

Artikel Pilihan

Artikel Terpopuler