Cassandra Angeli Disebut Ikut Menawarkan Diri, Berikut Pasal yang Dikenakan

Entertainment | 05 January 2022, 08:50
Cassandra Angeli Disebut Ikut Menawarkan Diri, Berikut Pasal yang Dikenakan

Cassandra Angelie disebut juga ikut menawarkan diri dalam kasus prostitusi yang menyandungnya.

Helo.id - Pihak kepolisian berikan kabar terbaru terkait dengan kasus dugaan prostitusi yang telah melibatkan Cassandra Angelie.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan bahwa sang artis kini sudah berstatus sebagai tersangka. Keputusan tersebut diambil setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap artis yang juga dikenal sebagai model tersebut.

Kombes Pol E Zulpan juga mengatakan bahwa ketiga mucikari juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak kepolisian kemudian memberikan penjelasan terkait dengan pasal yang dikenakan kepada sang artis. Pihaknya juga menerangkan bahwa Cassandra Angelie juga menawarkan diri kepada calon pelanggan.

"Yang bersangkutan dalam hal ini juga merupakan sebagai tersangka disamping ketiga muncikarinya."

"Dalam hal ini dijunctokan, Pasal 55 artinya dalam hal ini saudari CA juga berperan menawarkan diri," terang Kombes Pol Endra.

Namun ternyata, meski telah resmi menjadi tersangka, artis inisial CA tersebut ternyata tidak ditahan, ia hanya dikenakan wajib lapor.

Terkait dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan memberikan penjelasan.

Alasan Cassandra Angelie tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor karena adanya pertimbangan bahwa ia selain menjadi tersangka tetapi juga sebagai korban dalam kasus prostitusi online tersebut.

"CA statusnya tersangka tapi wajib lapor, pertimbangannya yang bersangkutan disamping sebagai tersangka kemudian juga sebagai korban," kata Zulpan

Selain itu, pasal yang dikenakan dalam kasus tersebut adalah Pasal 506 KUHP degan ancaman satu tahun penjara. Sehingga sang artis yang sudah berstatus sebagai tersangka bisa tidak dilakukan penahanan.

"Pasal yang dikenakan Pasal 506 KUHP, ancaman hukumannya satu tahun penjara. Sehingga bisa tidak dilakukan penahanan," imbuh Zulpan.

Pihak penyidik juga mempunyai pertimbangan lain mengapa Cassandra Angelie tidak perlu ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.

Diantaranya karena Cassandra Angelie dianggap kooperatif, tidak melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

"Dengan pertimbangan penyidik di antaranya, dianggap kooperatif, tidak melarikan diri, serta tidak akan menghilangkan barang bukti," terang Zulpan.

Ungkap Alasan Mengapa Pelanggan Cassandra Angelie Identitasnya Tidak Dibongkar Ke Publik

Seperti yang diketahui Identitas artis CA atau Cassandra Angelie yang terlibat kasus prostitusi online telah diungkap oleh pihak kepolisian.

Akan tetapi, tidak demikian dengan pria yang telah menggunakan jasa Cassandra Angelie, sebelum akhirnya digerebek oleh pihak kepolisian di sebuah hotel yang ada di kawasan Jakarta Pusat.

Hingga kini, pihak kepolisian masih merahasiakan nama laki-laki tersebut.

Hal tersebut kemudian menjadi polemik hingga membuat Komnas Perempuan angkat bicara. Pihaknya mendesak pihak kepolisian untuk mengungkapkan ke publik terkait dengan identitas pelanggan atau konsumen yang menggunakan jasa pekerja seks komersial atau PSK.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan meminta agar kasus ini dipandang secara proporsional.

"Komnas perempuan tersebut walaupun maksud dan tujuannya baik ini harus diletakan secara proposional dengan merujuk pada UU yng ada KUHP kemudian UU pornografi dan juga porno aksi dan UU ITE. Saya rasa ini terlalu berlebih," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan

Pasalnya, antara pelanggan dan penyedia jasa tersebut sifatnya pribadi dan tidak bisa dijangkau oleh hukum.

"Saya rasa ini terlalu berlebihan ya apabila Komnas perempuan merefer undang-undang human trafficking atau terkait dengan perdagangan orang."

"Karena yang dilakukan oleh artis CA dengan konsumennya adalah suatu hal yang bersifat personal di mana di dalam hukum hal ini tidak bisa kita masuki, wilayah yang sifatnya private," ungkap Endra Zulpan.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian hanya ingin fokus terhadap pelaku.

"Karena itu dalam melakukan penegakan hukum terhadap masalah tersebut, pemerintah melalui Polda Metro Jaya harus melakukan langkah-langkah pengejaran dan juga memproses pelaku yang meng-upload, menjajakkan, menawarkan, kemudian mempublikasikan mewartakan serta menyebarluaskannya berdasarkan undang-undang pidana dan UU ITE," ungkap Endra Zulpan.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa saat ini pelaku mucikari sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

"Dalam hal ini adalah para mucikari, tiga orang itu yang sudah kita tangkap dan kita tetapkan sebagai tersangka. Itu aturan hukum yang berlaku, yang saat ini ada, yang bisa kita terapkan."

"Jadi ini jelas sebagai jawaban dari kami Polda Metro Jaya terhadap apa yang kemarin disampaikan oleh Komnas perempuan agar meminta Polda metro juga untuk melakukan tindakan hukum terhadap pelanggan atau pemesan daripada artis CA tersebut," tutup Endra Zulpan.

Halaman

Photos

Artikel Pilihan

Artikel Terpopuler