Sebut Kliennya Kooperatif, Kuasa Hukum Adam Deni : Sebagai Warga Negara yang Baik Mengikuti Prosedur yang Ada

Entertainment | 03 February 2022, 12:15
Sebut Kliennya Kooperatif, Kuasa Hukum Adam Deni : Sebagai Warga Negara yang Baik Mengikuti Prosedur yang Ada

Kuasa hukum Adam Deni beri penjelasan tentang penangkapan kliennya.

Helo.id - Pegiat media sosial Adam Deni ditangkap pada Selasa (1/2/2022) oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Disampaikan oleh kuasa hukum Adam Deni, Susandi bahwa kliennya diamankan di kediamannya, kawasan Jati Asih, Bekasi, pada pukul 18.35 WIB.

"Hari selasa (1/2/2022) pukul 18.35 WIB klien kami dijemput di rumahnya di Jati Asih,  Bekasi," kata kuasa hukum Adam Deni, Susandi

Akan tetapi pihaknya mengklaim bahwa kliennya tersebut tidak diamankan secara paksa. Adam Deni dijemput dengan diserta surat penahanan.

"Enggak (dijemput paksa) Ini dijemput disertai surat penahanan ya," tutur Susandi.

Selain itu, Susandi juga menegaskan bahwa kliennya tersebut tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan bertindak kooperatif.

"Oh enggak (melakukan perlawanan), klien kami sebagai warga negara yang baik mengikuti prosedur yang ada, kooperatif," tuturnya.

Bahkan pihaknya mengapresiasi pihak kepolisian terkait dengan penangkapan yang dilakukan terhadap kliennya tersebut.

Sebab, laporan yang dilayangkan oleh sosok bernama SYD terbilang cepat sampai pada akhirnya Adam Deni diamankan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Ini kami mengapresiasi kinerja dari temen-teman kepolisian bahwa klien kami sangat cepat diproses baru 5 hari tapi sudah dilakukan penahanan," ungkap Susandi.

Penjelasan Pihak Kepolisian

Seperti yang diketahui, sosok yang diketahui hingga kini tengah berseteru dengan Jerinx SID tersebut ditangkap pihak kepolisian karena diduga telah mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.

Penangkapan tersebut dengan laporan yang masuk di Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor atas nama SYD.

Terkait dengan dokumen pribadi yang diunggah oleh Adam Deni, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. Pihaknya hanya menegaskan dokumen pribadi tersebut diunggah oleh Adam Deni media sosial pribadinya.

"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," jelas Ramadhan.

Dalam kasus Adam Deni, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa pihak penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang sebagai saksi. Rinciannya, 8 orang diantara para saksi tersebut adalah saksi ahli.

"Himbauan kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa seijin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan," tukas Ramadhan.

Tanggapan Kuasa Hukum Jerinx SID

Jerinx SID bersama dengan kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso  buka suara terkait dengan kabar penangkapan seterunya, Adam Deni oleh Bareskrim Mabes Polri.

Sugeng Teguh Santoso menilai kasus yang menimpa Adam Deni diduga berdasarkan motif ekonomi, terkait dengan dugaan tindakan pemerasan terhadap banyak korban.

"Ketika kita dalami, dugaan pemerasan muncul. Salah satunya kepada klien saya, Bli Jerinx," kata Sugeng Teguh Santoso

Lantaran setelah Jerinx SID diakui oleh Sugeng, muncul selebgram Gebby Vesta yang mengaku diperas melalui Instagram yang diduga telah dilakukan oleh Adam Deni.

"Di instagram Gebby Vesta itu mengaku diperas Rp 40 juta," ucapnya.

"Kemudian sekarang muncul kasus ilegal akses," sambungnya.

Sugeng kemudian menambahkan, melihat di Instagram, kedepannya Adam Deni akan melaporkan salah satu pejabat publik ke KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.

"Tapi ada buntutnya, karena dia tidak komitmen dengan Adam Deni. Artinya ada komitmen tidak terpenuhi tentang kewajiban atau kesepakatan tertentu," jelasnya.

Terkait dengan kesepakatan, diakui oleh Sugeng, saat bertemu dengan Jerinx, Adam Deni memiliki kesempatan berdamai jika kliennya tersebut memenuhi permintaannya untuk memberikan uang sebesar Rp 15 Milyar.

"Tapi, kemudian turun Rp 10 Miliar, kemudian turun Rl 150 juta. Saya menduga, ilegal akses ini terkait pemerasan juga," ungkapnya.

Sugeng pun menyebutkan bahwa sebenarnya Adam Deni memiliki kehlian, akan tetapi keahlian tersebut dilandasi dengan niat buruk sehingga mendapat karma.

"Tindakan tercela. Nah, dia kena batunya di sini," ujar kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.

Halaman

Photos

Artikel Pilihan

Artikel Terpopuler