Pengakuan Mengejutkan DJ Chantal Dewi Tentang Penggunaan Narkoba Jenis Sabu, Pihak Kepolisian : 3 Gram dalam 1 Bulan

Entertainment | 17 March 2022, 11:47
Pengakuan Mengejutkan DJ Chantal Dewi Tentang Penggunaan Narkoba Jenis Sabu, Pihak Kepolisian : 3 Gram dalam 1 Bulan

Pihak kepolisian beri penjelasan tentang kasus narkoba jenis sabu yang menyandung DJ Chantal Dewi.

Helo.id - Nama DJ Chantal Dewi belakangan mendapat perhatian publik usai tertangkap atas kasus narkoba jenis sabu.

Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Akmal mengungkapkan nominal uang yang telah dikeluarkan oleh Chantal Dewi saat membeli narkoba jenis sabu.

Menurut pengakuan sang DJ kepada tim penyidik, DJ yang diketahui blasteran Indonesia, Jerman dan Belanda tersebut kerap menghabiskan uang jutaan untuk membeli sabu dan juga menghabiskannya dengan sekali pakai.

chantal dewi

DJ Chantal Dewi pun mengakui menghabiskan satu gram sabu bersama dengan tiga orang pria lainnya yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

Satu gram sabu tersebut kabarnya dibeli dengan harga sekitar Rp 1,5 juta.

"Tersangka membeli barang bukti 1 gram sekitar Rp1,5 juta. Mereka pakai berempat. 1 kali memakai bisa sampai 1 gram. Ya 3 gram dalam 1 bulan," kata AKBP Akmal.

Pada saat dilakukan penyelidikan, Chantal Dewi atau CD mengakui telah mengonsumsi narkoba golongan satu, jenis sabu-sabu sejak tahun 2009.

"Berdasarkan pengakuan sementara saudari CD, yang bersangkutan pakai narkoitka sabu, sejak tahun 2009," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan

Selain itu, Chantal Dewi juga mengakui bahwa dirinya menggunakan narkoba jenis sabu tersebut di apartemen miliknya yang berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan secara rutin satu bulan tiga kali.

"Yang bersangkutan mengaku menggunakan di tempat tinggalnya di Apartemen Hampton's Parks secara rutin 1 bulan 3 kali," ungkap Kombes Pol E Zulpan.

Terkait dengan tujuan sang DJ menggunakan sabu-sabu adalah untuk mendukungnya dalam melakukan pekerjaannya sebagai seorang DJ.

"Pengakuan DC ini diakui untuk mendukung aktivitas sehari sebagai seorang Dj," pungkas E Zulpan.

Kronologi Penangkapan

Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Pol E Zulpan memberikan penjelasan terkait dengan dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menyeret nama DJ Chandal Dewi.

Kabid Humas Kombes Pol E Zulpan menjelaskan ada dua tempat kejadian perkara atau TKP, tempat pertama adalah tempat penangkapan DJ Chintal Dewi.

Pada saat itu, sang DJ ditangkap di lobby apartemennya yang ada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada 16 Maret 2022 pukul 23.45 WIB.

"Ada dua TKP dalam rangka pengungkapan pertama. TKP satu itu hari Rabu, 16 Maret 2022 pukul 23.45 WIB di Apartemen Hampton's Park, lobby C, Terogong Raya, Cilandak, Jakarta Selatan," ujar Zulpan

chantal dewi

Kemudian pihak Subdit 3 Ditreserse Narkotika Polda Metro Jaya pada Kamis, 17 Maret 2022 pada pukul 00.30 WIB telah menangkap sebanyak tiga orang teman Chintal Dewi.

Ketiga orang rekan Chintal Dewi tersebut ditangkap di kawasan Komplek PTP Duren Sawit Blok P 5, Duren Sawit, Jakarta Timur.

"TKP dua pada hari Kamis, 17 Maret 2022. Pukul 00.30 WIB di Komplek PTP Duren Sawit Blok P 5 Rt 12, Duren Sawit, Jakarta Timur," lanjut Zulpan.

Dari kasus tersebut, kemudian keempat terduga pelaku langsung melakukan tes urine. Hasilnya menyatakan bahwa sang DJ bersama ketiga rekannya positif menggunakan sabu.

Oleh karena itu, kemudian Chantal Dewi dan juga tiga orang temannya tersebut dinyatakan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Penyidik Sub Dit 3 Polda telah menangkap dan menetapkan sebagai tersangka terhadap 4 orang. Pertama, CD yang tadi ditampilkan sebagai DJ. Kedua, AG laki-laki 35 tahun, ketiga DS laki-laki 44 tahun, SM laki-laki 45 tahun," lanjutnya.

Halaman

Photos

Artikel Pilihan

Artikel Terpopuler