Dijatuhi Hukuman 8 Tahun, Adam Deni : Saya Tetap Percaya Sama Allah SWT

Entertainment | 31 May 2022, 11:26
Dijatuhi Hukuman 8 Tahun, Adam Deni : Saya Tetap Percaya Sama Allah SWT

Adam Deni telah dituntut delapan tahun penjara atas kasus dugaan pelanggaran Undang Undang ITE.

Helo.id - Adam Deni telah dituntut delapan tahun penjara atas kasus dugaan pelanggaran Undang Undang ITE.

Terkait dengan tuntutan yang dijatuhkan kepadanya, Adam Deni mengaku kaget. Ia kini pilih berserah kepada Sang Pencipta.

"Saya tetap percaya sama Allah SWT tentang kasus ini."

"Jujur saya tadi dengar delapan tahun itu kaget," tutur Adam Deni.

Tentang Kasus Adam Deni

Kasus ilegal akses dengan terdakwa Adam Deni hingga kini masih terus berlanjut.

Belum lama ini, kuasa hukum Adam Deni, Herwanto menyampaikan kecurigaan kliennya pada Ahmad Sahroni yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

Herwanto memaparkan dugaan tersebut muncul setelah ada transaksi sepeda antara Ahmad Sharono dan juga terdakwa dua, Ni Made Dwita.

"Ada transaksi jual beli sepeda mewah, yang menurut terdakwa dua sebagai penjualnya, menurut keterangan dia di dalam persidangan, tidak membayar bea cukai," kata Herwanto.

Ni Made Dwita kemudian menyampaikan kepada Adam Deni soal bea cukai tersebut. Kemudian Adam Deni pun mengunggah anggapan tersebut melalui media sosialnya.

"Kenapa dia menyampaikan ke Adam Deni, karena dia berpendapat bahwa transaksi jual beli ini dapat merugikan keuangan negara. Sehingga disampaikanlah itu ke Adam Deni. Adam Deni meng-upload itu, mentransmisikan," tutur Herwanto.

Herwanto juga menambahkan bahwa kliennya dan Ni Made Dwita beranggapan kuat bahwa ada kerugian negara ewat korupsi yang diduga telah dilakukan oleh Ahmad Sahroni.

"Jadi para terdakwa 1 dan 2 ini meyakini bahwa ini transaksi, ada dugaan merugikan keuangan negara. Adam Deni merasa 'saya punya hak menyampaikan informasi ini'," ucap Herwanto.

Adam Deni kini siap menghadapi kasus yang telah membuatnya menjadi tersangka dan mendekam di Bareskrim Polri.

Seperti yang diketahui, sosok pria yang disebut pegiat media sosial tersebut telah terjerat perkara hukum atas tindakannya yang mengunggah dokumen milik pribadi seseorang tanpa izin ke media sosial.

Ia dilaporkan oleh seseorang berinisial SYD, yang merupakan salah satu diantara kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Melalui surat kini Adam Deni mengaku siap menghadapi kasusnya dan membongkar semua hal yang ia tahu dalam persidangan pembacaan dakwaan yang akan datang.

Kesiapannya dalam menghadapi kasus tersebut lantaran ada ucapan Ahmad Sahroni yang membuat sang pegiat media sosial tersebut.

“Surat sudah di tangan saya. Sebenarnya surat kemarin hanya menceritakan saja, Adam dengar di sebuah podcast AS bilang enggak kenal sama Adam."

"Padahal Adam kenal, orang sering jalan-jalan sama AS,” kata Herwanto

“Lebih detailnya dia Senin akan ceritakan semua yang dia pernah bicarakan dan lakukan dengan AS. Dia siap buka-bukaanlah,” lanjutnya.

Ia menambahkan ada beberapa pernyataan Ahmad Sahrono yang juga menyinggung perasaan Adam Deni. Sehingga Adam Deni pun siap berjuang dalam kasusnya sendiri.

“Setelah mendengar kabar yang beredar, Adam menyoroti podcast AS di Deddy Corbuzier dan ada bahasa kurang baik yang ditujukan kepada ibunya juga, maka dia siap melawan, fight,” tutur Herwanto.

“Dengan segala konsekuensinya, dia bilang ‘saya siap melawan’. Dia percaya Tuhan masih bersama dia,” lanjutnya.

Sebagai informasi bahwa sidang perdana Adam Deni dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Senin (14/3/2022).

Pernyataan Adam Deni yang telah muncul sekarang pun bertolak belakang dengan saat ia dahulu memelas meminta maaf kepada Ahmad Sahroni melalui sebuah video yang telah disebarkan oleh kuasa hukumnya.

Dalam video tersebut Adam Deni mengenakan seragam tahanan dan ia memang sedang menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Pada awalnya Adam Deni menceritakan bahwa dirinya sudah ditahan selama 13 di Rutan Bareskrim Polri. Selama di dalam sel, ia mengaku tidak pernah macam-macam.

Adam Deni juga sempat menyatakan permintaan maaf, yang ditujukan kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang merupakan pelapor dalam kasus tersebut.

Adam Deni mengakui bahwa mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses yang merupakan tindakan yang salah. Ia juga telah menyesali perbuatannya tersebut.

Halaman

Photos

Artikel Pilihan

Artikel Terpopuler