Ini Pesan Nikita Mirzani Kepada Kuasa Hukumnya Usai Resmi Menjadi Tahanan Kejaksaan Negeri

Entertainment | 26 October 2022, 13:10
Ini Pesan Nikita Mirzani Kepada Kuasa Hukumnya Usai Resmi Menjadi Tahanan Kejaksaan Negeri

Pihak Kejaksaan Negeri Serang, Banten mengatakan Nikita Mirzani ditahan karena ancaman hukumannya diatas lima tahun.

Helo.id -
Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari oleh Kejaksaan Negeri Serang, Banten atas kasus dugaan penghinaan terhadap pelapor bernama Dito Mahendra.

Ibu tiga anak tersebut ditahan pada Selasa (25/10/2022), usai penyidik Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan tahap dua yakni berkas perkara, tersangka dan juga barang bukti.

Pihak Kejaksaan Negeri Serang, Banten mengatakan Nikita Mirzani ditahan karena ancaman hukumannya diatas lima tahun.

Kini Nikita Mirzani menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Serang, Banten.

Terkait dengan penahanan tersebut, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan pihaknya siap mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Nanti kalau langkah (selanjutnya) panjanglah, kita ikutin saja dulu,” kata Fahmi

“Iya ada langkah-langkah hukum, enggak perlu saya sampaikan,” tambahnya.

Fahmi Bachmid juga mengungkapkan hal yang dikatakan oleh Nikita Mirzani saat proses penahanan tersebut terjadi.

“Nikita bilang, 'Ya sudah saya berdoa biar hukum Allah yang turun', gitu,” ungkap Fahmi.

Tidak Ada Perlakuan Khusus

Kadivas Kemenkumham Banten, Juno membenarkan jika Nikita Mirzani mulai Selasa (25/10/2022) malam ditahan di Rutan Kelas II B Serang dan tinggal bersama dengan 8 orang tahanan atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempua lainnya.

"Sudah dilakukan penahan di rutan kelas IIB Serang, atas Surat Perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Serang sudah ditempatkan di sel di kamar bersama dengan WBP yang lainnya, dengan 8 orang WBP ditambah Nikita total sekitar 9 orang," ujar Juno

Juno menyampaikan, fasilitas yang diterima oleh Nikita Mirzani sama dengan yang lainnya. Tidak ada perlakuan khusus walaupun ia dikenal sebagai publik figur.

"Perlakuan secara khusus tidak ada dan permintaan khusus juga tidak ada, namun akan kita berikan pelayanan sesuai dengan pada pelayanan yang kita miliki," jelasnya.

"Tempat tidur dan lain sebagainya ada, sekarang Niki sudah ditempatkan di ruangan," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan suasana di dalam sel berjalan normal, Nikita Mirzani pun bersosialisasi dengan semuanya.

"Suasana di dalam normal, tetap bersosialisasi dengan semuanya, petugas juga menjelaskan pada yang di dalam dan semuanya aman serta normal," paparnya.

Nikita Mirzani disebut tidak membawa apa-apa, jikalau ada barang-barang yang lain yang tidak pantas dibawa ke dalam Rutan, sudah diserahkan kepada pengacara sang artis.

"Kalo ada barang yang tidak perlu dibawa, kami serahkan pada pengacaranya," jelasnya.

"Perkembangan berikutnya akan dilaporkan secara tertulis pada waktu dan lain sebagainya, untuk kegiatan pembinaan kerohanian ada bantuan hukum juga ada, terutama hak-hak dia, hak ibadah dan lainnya," terangnya.

Tanggapan Pihak Dito Mahendra

Pihak Dito Mahendra memberikan tanggapan terkait dengan penahanan Nikita Mirzani.

Yafet Rissy, kuasa hukum Dito Mahendra menyebutkan penahanan terhadap Nikita Mirzani sudah sesuai dengan prosedur.

“Secara prinsip kita berpendapat bahwa langkah penahanan yang diambil oleh kejaksaan Negeri Kota Serang udah tepat mengingat untuk kepentingan penuntutan ya,” ujar Yafet

Ia juga berpesan, penahanan terhadap Nikita Mirzani jadi pelajaran untuk semua pihak. Publik diharapkan tidak mempermainkan hukum, terutama dalam penggunaan media sosial.

“Jadi kalau menggunakan media sosial secara tidak bertanggung jawab dengan melakukan menghina nama baik orang lain ada konsekuensi hukum."

"Salah satunya ya seperti itu, ditahan oleh pihak yang berwajib termasuk pihak kejaksaan,” jelas Yafet.

Mewakili kliennya, Yafet Rissy mengingatkan soal hak Nikita Mirzani sebagai tersangka. pihaknya mempersilahkan wanita yang akrab disapa Niki tersebut untuk membela dirinya saat persidangan berjalan.

“Yang ketiga, Nikita punya hak untuk membela diri itu kita hargai."

"Silakan menggunakan hak jawab sesuai KUHAP utk membela diri di sidang pengadilan,” tutur Yafet.

Halaman

Photos

Artikel Pilihan

Artikel Terpopuler