Beberkan Pekerjaan yang Tertera dalam KTP Doni Salmanan, Pihak Kepolisian : Saat Ini Berusia 23 Tahun

Entertainment | 15 March 2022, 13:13
Beberkan Pekerjaan yang Tertera dalam KTP Doni Salmanan, Pihak Kepolisian : Saat Ini Berusia 23 Tahun

Pihak kepolisian gelar jumpa pers kasus Doni Salmanan.

Helo.id - Pihak kepolisian belum lama ini melakukan konferensi pers atas kasus Doni Salmanan.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam jumpa pers tersebut mengungkapkan pekerjaan tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan di KTP, yakni sebagai buruh harian lepas dan juga masih berusia 23 tahun.

"Adapun DS saat ini berusia 23 tahun, pekerjaan adalah sesuai KTP buruh harian lepas, beralamat di jalan Candra Asih, Perumahan Kota Baru, Bandung Barat," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri

Asep menuturkan bahwa kini Doni Salmanan terjerat dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang bisa mengakibatkan kerugian masyarakat. Ia menyebarkan informasi tersebut melalui akun Youtube King Salaman.

"DS melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam channel YouTube King Salaman yang beirisikan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan cara seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex," jelas dia.

Dalam kesempatan tersebut, Asep menuturkan bahwa Doni Salmanan diduga telah melakukan pamer harta dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat uang menonton Youtube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.

"Video yang disebarkan berisi promosi trading yang menjanjikan keuntungan disertai dengan peragaan oleh tersangka DS yang seolah-olah dirinya sedang melakukan trading debit flow atau penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah," pungkasnya.

Aset Doni Salmanan Disita, Netizen Buka Suara, Singgung Koruptor

Aset Doni Salmanan kabarnya mulai disita oleh pihak kepolisian. Mobil mewah dan juga motor serta rumah mewahnya juga turut disita oleh Bareskrim Polri guna dijadikan sebagai barang bukti.

Postingan mengenai aset milik Doni Salmanan yang disita oleh pihak kepolisian tersebut pun menyita perhatian banyak orang. Dalam media sosial Instagram dan Twitter pun beredar aset-aset yang dibawa dari Bandung menuju Jakarta.

Daam kasus tersebut, netizen pun memberikan komentar. Mereka meminta agar para koruptor yang sudah mengambil uang rakyat juga ikut diperlakukan sama seperti Doni Salmanan dan Indra Kenz.

"yang korupsi uang rakyat gmn euuy," kata akun ehyr****.

"penyetiaannya harus lebih lah krn rakyat yg jadi korbannya," komen akun megd****.

"Trus barang sitaan mau di kmanain ya??? Knpa hal serupa gak di brlakukan ke koruptor?? Ini kyak trbuka bnget penyitaanya, beda ama korupsi smua di rahasiakan dn tertutup," ungkap akun jeuyr***.

"Klu koruptor ngg d gituin," jelas akun lainnya.

Beberkan Alasan Langsung Menahan Doni Salmanan

Doni Salmanan kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Quotex. Pihak kepolisian pun langusng melakukan penahanan pada pria yang disebut sebagai Crazy Rich Bandung tersebut.

Dijelaskan oleh Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pun membeberkan alasan pihaknya langsung melakukan penahanan pada Doni Salmanan.

Ternyata ada beberapa pertimbangan hingga membuat pihak penyidik langsung menahan Doni Salmanan.

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga dilakukan penahanan."

"Ada beberapa alasan mengapa yang bersangkutan nanti akan dilakukan penahanan," kata Ramadhan.

Penyidik mengungkapkan alasan subjektif karena khawatir Doni Salmanan nantinya akan melarikan diri. Tidak hanya itu, pihaknya juga khawatir sang Crazy Rich Bandung tersebut akan menghilangkan barang bukti untuk kasus tersebut.

Sedangkan untuk alasan objektif adalah karena ancaman hukuman Doni Salmanan bisa mencapai 20 tahun penjara.

"Dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan kembali, dan menghilangkan barang bukti."

"Alasan objektifnya adalah ancaman di atas 5 tahun," tuturnya.

Doni Salmanan diketahui telah memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (8/3/2022) pagi.

Brijen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa pemeriksaan telang berlangsung lebih dari 13 jam hingga pukul 23.30 WIB.

"Saudara DS telah memenuhi panggilan sebagai saksi," terang Ramadhan.

"Kemudian saudara DS diperiksa sebagai saksi mulai jam 10.00 sampai dengan tadi pukul 23.30."

"Pemeriksaan berlangsung lebih dari 13 jam, namun diselingi waktu ishoma," tambahnya.

Pihaknya pun langsung melakukan gelar perkara berdasarkan keterangan dari para saksi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, setelah itu dilakukan gelar perkara."

"Memperhatikan pemeriksaan para saksi, ada ahli ITE, bahasa, hukum, saksi korban," kata Ramadhan.

Setelah itu, status Doni Salmanan pun langsung dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. 

Halaman

Photos

Artikel Pilihan

Artikel Terpopuler