Ikhlas Kembalikan Uang Rp 50 Juta dari Indra Kenz, Lord Adi : Bukan Hak Kita

Entertainment | 10 April 2022, 03:49
Ikhlas Kembalikan Uang Rp 50 Juta dari Indra Kenz, Lord Adi : Bukan Hak Kita

Lord Adi pun dengan inisiatif menyerahkan uang tersebut kepada Bareskrim.

Helo.id - Banyak artis yang mendapatkan sejumlah uang dari para tersangka kasus penipuan berkedok trading platform Binomo dan Quotex.

Seperti yang diketahui kasus trading Binomo pihak kepolisian telah menetapkan sosok Crazy Rich Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz sebagai tersangka.

Sedangkan untuk kasus trading Quotex pihak kepolisian telah menteapkan sosok Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan sebagai tersangka.

Terkait dengan hal tersebut, banyak artis yang akhirnya harus menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri karena menerima sejumlah uang dalam jumlah besar dari dua tersangka tersebut. Hingga harus mengembalikan uang yang telah diterima oleh para artis tersebut.

Salah satu artis yang telah mengembalikan dana adalah Lord Adi. Diketahui ia sempat mendapatkan uang sebesar Rp 50 juta dari Indra Kenz.

Mendengar kabar uang yang berasal dari Indra Kenz maupun Doni Salmanan harus dikembalikan, Lord Adi pun dengan inisiatif menyerahkan uang tersebut kepada Bareskrim.

"Jadi waktu tertangkapnya indra kenz kita tahu bahwa ya udah. After that bareskrim mengumumkan siapa yang menerima dana daripada kedua yang tertangkap harus memulangkan. Jadi merasa yaudah kita pulangkan saja dan merasa bukan hak kita, jadi pulangkan aja," kata Lord Adi

Lord Adi mengaku tidak ada pemanggilan sama sekali dari Bareskrim untuk meminta mengembalikan uang dari Indra Kenz.

"Nggak ada pemanggilan, just nothing. Tapi waktu itu ada pengumuman di tv, ada di news, ya udah inisiatif aja kan. Jadi alhamdulillah waktu itu rezeki ada kan, jadi no problem," tutur Lord Adi.

Penjelasan Pihak Kepolisian

Juara Masterchef Indonesia, Suhaidi Jamaan alias Lord Adi ternyata menjadi salah satu publik figur yang pernah menerima aliran uang dari tersangka kasus Binomo, Indra Kenz.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa Lord Adi mengaku pernah menerima uang dari Indra Kenz sebesar Rp 50 juta.

Uang tersebut diberikan sebagai hadiah ulang tahun dari Indra Kenz.

Menurut Kombes Gatot Rapli Handoko, Lord Adi pun inisiatif mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (31/3/2022) kemarin.

Juara Masterchef Indonesia tersebut mengembalikan uang yang pernah diterimanya dari Indra Kenz.

"Pada Kamis 31 Maret 2022 atas inisiatif sndiri saudara S alias L menyerahkan dana sebesar Rp50 juta kepada penyidik Ditipideksus Bareskrim terkait yang bersangkutan menerima transfer dari saudara IK saat yang bersangkutan berulang tahun," ujar Gatot

Gatot menjelaskan Lord Adi mengaku kepada penyidik sempat menolak uang dari Indra Kenz. Namun, Indra Kenz sempat memaksa dan mentransfer uang tersebut.

"Dia pada saat dia sebagai juara chef, itu ditawari uang oleh saudara IK. tapi dia tidak mau, menolak. Pada saat yang bersangkutan ulang tahun, itu di transfer uang ke dia," jelas Gatot.

Terkait dengan uang Rp 50 juta yang telah diserahkan oleh Lord Adi, Gatot menjelaskan pihaknya telah melakukan penyitaan.

"Selanjutnya penyidik melakukan pengambilan berita acara pemeriksaan dan pneyitaan terhadap barang bukti uang tersebut," pungkasnya.

Akan Terus Selidiki Kasus Indra Kenz

Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Wishnu Hermawan dan pihaknya berharap dalam waktu dekat, pihaknya sudah menemukan tersangka yang membantu Indra Kenz.

"Satu, dua minggu ini, minggu depan mungkin mudah-mudahan udah dapet tersangkanya dan perannya apa. Jadi kita tidak berhenti disini," beber Brigjen Wishnu Hermawan.

Ia dan pihaknya akan terus memburu tersangka yang mengkoordinir dan selanjutnya akan menyita aset tersebut.

"Saya akan kejar siapa yang membantu tersangka, siapa yang mengkoordinir, kita akan kejar di mana asetnya, supaya kita semua mendapatkannya kita akan kumpulkan."

"Dan akan melakukan penangkapan pada tersangka tersebut dan barang bukti akan kita sita semua, tunggu ya," papar Wishnu.

Halaman

Photos

Artikel Pilihan

Artikel Terpopuler