Akan Bacakan Pledoi, Adam Deni Akan Beri Kejutan pada Jaksa Penuntut Umum : Punya Track Record yang Sangat Buruk

Entertainment | 07 June 2022, 11:10
Akan Bacakan Pledoi, Adam Deni Akan Beri Kejutan pada Jaksa Penuntut Umum : Punya Track Record yang Sangat Buruk

Adam Deni mengaku akan memberikan kejutan dengan menyinggung track record satu di antara jaksa penuntut umum.

Helo.id - Adam Deni akan membacakan pledoi sebagai terdakwa dalam lanjutan sidang pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (7/6/2022).

Pada pledoinya, Adam Deni mengaku akan memberikan kejutan dengan menyinggung track record satu di antara jaksa penuntut umum.

"Salah satu jaksa itu mempunyai track record yang sangat buruk juga," ujar Adam Deni

"Pasti akan ada surprise untuk salah satu Jaksa Penuntut Umum," lanjutnya.

Adam Deni dan juga kuasa hukumnya sepertinya sudah mempersiapkan profiling terhadap jaksa yang ia maksud.

"Saya meminta pengacara saya untuk melakukan profiling pada salah satu Jaksa saya," lanjutnya.

"Iya pasti (menguliti JPU) karena kan nggak mungkin lah saya bisa memprofiling makanya saya minta tolong lawyer saya," terangnya.

"Saya kasih beberapa masukan juga untuk memprofiling secara detail kasusnya apa saja, dari orang-orang ini biar masyarakat juga terbuka bahwa di kasus saya ini benar-benar ada yang mengancam," tutup Adam Deni.

Terkejut Di Tuntut 8 Tahun Penjara

Nama Adam Deni tengah menjadi sorotan publik usai terlibat kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Sosok pegiat media sosial tersebut dituntut 8 tahun penjara dan juga denda Rp 1 milyar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Senin (30/5/2022).

Sembari terisak, Adam Deni mengaku terkejut mengetahui dirinya dituntut 8 tahun penjara oleh JPU.

"Ya semoga saya tetap percaya sama Allah SWT tentang kezaliman ini. Jujur saya tadi dengar 8 tahun, itu kaget," ungkap Adam Deni

adam deni

Sebab Adam Deni meyakini bahwa dirinya tidak memiliki niat buruk saat mengunggah dokumen tanpa izin tersebut.

"Karena tujuan saya baik, saya benar-benar tidak ada niatan apapun ketika membongkar kasus ini," kata Adam.

Bahkan Adam Deni menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut. ia juga yakin telah melakukan hal yang benar dalam membongkar kasus yang telah menyeret Ahmad Sahroni.

"Yang terpenting apa, di dalam case ini saya memang tidak menyatakan saya bersalah. Saya benar-benar mengungkap sebuah kejahatan seseorang," terang Adam Deni.

"Dan sekarang tinggal bagaimana nanti lawyer saya yang akan meneruskan," paparnya.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Seperti yang diketahui, Adam Deni dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan kasus dugaan pelanggaran UU ITE atas laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Dalam persidangan yang dielar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (30/5/2022), ada beberapa pertimbangan yang membuat JPU menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara kepada sosok pegiat media sosial tersebut.

Jaksa menyampaikan hal yang memberatkan tuntutan tersebut adalah karena Adam Deni dianggap tidak menyesal. Bahkan ia juga dinilai tidak bersikap baik selama proses persidangan dengan adanya keributan di Pengadilan.

"Hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan selama persidangan," kata jaksa

"Para terdakwa tidak bersikap baik selama proses persidangan dengan terjadinya beberapa keributan di pengadilan pada saat persidangan ini," terang jaksa.

Tidak hanya mengungkap hal yang memberatkan, Jaksa juga membeberkan hal yang meringankan Adam Deni, yakni sang pegiat media sosial belum pernah terjerat permasalahan hukum sebelumnya.

Kuasa Hukum Adam Deni Curiga Akan Hal Ini

Belum lama ini, kuasa hukum Adam Deni, Herwanto menyampaikan kecurigaan kliennya pada Ahmad Sahroni yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

Herwanto memaparkan dugaan tersebut muncul setelah ada transaksi sepeda antara Ahmad Sharono dan juga terdakwa dua, Ni Made Dwita.

"Ada transaksi jual beli sepeda mewah, yang menurut terdakwa dua sebagai penjualnya, menurut keterangan dia di dalam persidangan, tidak membayar bea cukai," kata Herwanto.

Ni Made Dwita kemudian menyampaikan kepada Adam Deni soal bea cukai tersebut. Kemudian Adam Deni pun mengunggah anggapan tersebut melalui media sosialnya.

"Kenapa dia menyampaikan ke Adam Deni, karena dia berpendapat bahwa transaksi jual beli ini dapat merugikan keuangan negara. Sehingga disampaikanlah itu ke Adam Deni. Adam Deni meng-upload itu, mentransmisikan," tutur Herwanto.

Herwanto juga menambahkan bahwa kliennya dan Ni Made Dwita beranggapan kuat bahwa ada kerugian negara ewat korupsi yang diduga telah dilakukan oleh Ahmad Sahroni.

"Jadi para terdakwa 1 dan 2 ini meyakini bahwa ini transaksi, ada dugaan merugikan keuangan negara. Adam Deni merasa 'saya punya hak menyampaikan informasi ini'," ucap Herwanto.

Halaman

Photos

Artikel Pilihan

Artikel Terpopuler