Putra Siregar dan Rico Valentino Hadiri Persidangan Tanpa Didampingi Penasihat Hukum, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Beri Penjelasan

Entertainment | 24 June 2022, 11:49
Putra Siregar dan Rico Valentino Hadiri Persidangan Tanpa Didampingi Penasihat Hukum, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Beri Penjelasan

Haruno mengatakan bahwa Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa melakukan penganiayaan secara bersama.

Helo.id - Putra Siregar dan Rico Valentino telah menghadiri sidang perdana kasus pengeroyokan. Keduanya mengikuti persidangan secara virtual pada Kamis (23/6/2022) kemarin.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno mengatakan bahwa agenda persidangan perdana tersebut mengenai pembacaan surat dakwaan terhadap Putra Siregar dan Rico Valentino.

Haruno mengatakan bahwa Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa melakukan penganiayaan secara bersama. Keduanya tidak didampingi oleh penasihat hukum.

"(Didakwa) penganiayaan secara bersama-sama atau penganiayaan yang dilakukan lebih dari satu orang," terang Haruno.

"Persidangan dibuka kemudian dibacakan surat dakwaan."

"Kemudian dari surat dakwaan itu tidak didampingi penasehat hukum," terang Haruno.

Terkait dengan tuntutan yang akan diberikan kepada Putra Siregar dan Rico Valentino, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut mengaku masih belum bisa memberikan kepastian.

"Kita belum bisa memastikan, tergantung kondisi ya karena sidang ini sidang virtual."

"Kalau lancar pun, kita tidak bisa memprediksi kapan tuntutan akan disampaikan," tuturnya.

"Karena harus dilalui dulu mekanismenya, pembuktian."

"Yaitu saksi-saksi dari pihak penuntut umum atau ahli ataupun barang bukti yang akan diperlihatkan ke masyarakat."

"Kemudian juga memberi kesempatan kepada pihak terdakwa," imbuhnya.

Haruno juga menjelaskan bahwa para terdakwa tersebut tidak mengajukan keberatan.

"Oleh penasehat hukum, para terdakwa ini tidak mengajukan eksepsi atau keberatan."

"Maka persidangan berikutnya adalah pembuktian dari penuntut umum, yaitu saksi-saksi, ahli, atau barang bukti," jelasnya.

Sidang yang selanjutnya akan digelar satu minggu kemudian, yakni pada Kamis (30/6/2022) dengan agenda memberikan kesempatan kepada pihak kejaksaan untuk mengajukan para saksi atas kasus yang melibatkan pengusaha dan juga aktor tersebut.

"Agenda berikutnya, persidangan akan dibuka kembali satu minggu kedepan."

"Berarti hari Kamis (30/6/2022) dengan agenda persidangannya

"(Agendanya) memberi kesempatan kepada penuntut umum (dari kejaksaan) untuk mengajukan saksi-saksi," ucap Haruno.

Meski demikian, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut tidak bisa memprediksi terkait jumlah saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan tersebut.

"Kita tidak bisa memprediksi karena hal itu adalah kewenangan penuntut umum untuk menghadirkan."

"Bisa dipanggil lima (orang), mungkin hadir bisa dua (orang) atau bisa lima-limanya, umpamanya seperti itu," tutup Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno.

Fero Walandouw Ungkapkan Kejanggalan

Fero Walandouw mengungkapkan kejanggalan penetapan status tersangka Putra Siregar dan Rico Valentino dalam kasus dugaan pegeroyokan.

Kejanggalan tersebut muncul lantaran yang menjadi korban pengeroyokan adalah Rico Valentino bahkan sampai hampir buta, sedangkan Putra Siregar adalah orang yang memisahkan keributan tersebut.

Sebagai salah satu saksi yang ada di tempat kejadian, Fero Walandouw heran mengapa Rico Valentino dan Putra Siregar yang malah dijadikan tersangka.

“Kasus pemukulan dan kasus pengeroyokan kan beda, yang babak belur kan si Rico gitu loh, jadi itu yang sampai sekarang belum terbeber dengan bener,” kata Fero.

fero

Ia sangat menyayangkan bahwa Rico Valentino yang jelas menderita babak belur dan Putra Siregar yang coba untuk memisahkan keributan tersebut justru ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara, para pelaku pengeroyokan Rico Valentino yang sampai harus dilarikan ke rumah sakit hingga saat ini masih belum terungkap.

“Orang-orang yang ngeroyok Rico sampe babak belur, sampe hampir buta itu kemana gitu loh,” kata Fero

Ia juga mengungkapkan kejanggalan penetapan Rico Valentino dan Putra Siregar pada peristiwa pengeroyokan di Kafe Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Rico Valentino, dari pihaknya Putra Siregar, kenapa mereka diadili tapi kenapa orang-orang itu sampai saat ini belum ditemukan,” katanya.

Halaman

Photos

Artikel Pilihan

Artikel Terpopuler