Melihat Nikita Mirzani akan Dipasangkan Rompi Tahanan, Kuasa Hukum : Jangan Seperti Pelaku Teroris

Entertainment | 15 November 2022, 03:54
Melihat Nikita Mirzani akan Dipasangkan Rompi Tahanan, Kuasa Hukum : Jangan Seperti Pelaku Teroris

Namun, pada saat itu juga, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid langsung protes.

Helo.id -
Nikita Mirzani pada akhirnya menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra pada Senin (14/11/2022).

Usai menjalani persidangan, Nikita Mirzani akan dipakaikan rompi tahanan yang berwarna merah oleh petugas kejaksaan.

Namun, pada saat itu juga, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid langsung protes.

"Biarin dalam keadaan bebas, jangan dipakaikan ini (rompi tahanan)," ujar Fachmi Bachmid kepada petugas kejaksaan.

Lantas Fahmi Bachmid meminta kepada petugas kejaksaan untuk bersikap santai kepada Nikita Mirzani. Ia tidak ingin kliennya merasa terintimidasi.

"Santai saja, biasa saja," ujar Fachmi Bachmid.

Saat itu, sempat ada percekcokan antara Fahmi Bachmid dengan petugas kejaksaan. Petugas kejaksaan tersebut mengatakan akan segera membawa kembali Nikita Mirzani ke dalam tahanan.

Fahmi Bachmid pun mempersilahkan petugas kejaksaan untuk membawa Nikita Mirzani. Hanya saja ia tidak ingin kliennya dipakaikan rompi tahanan.

"Iya bawa saja, tapi jangan diginikan tolong lah," ujar Fachmi Bachmid.

Fahmi Bachmid mengaku tidak ingin kliennya diperlakukan seperti pelaku kejahatan.

"Jangan seperti pelaku teroris lah, biasa saja lah," ujar Fachmi Bachmid.

"Ini hanya pencemaran nama baik jangan kaya begini," ujar Fachmi Bachmid.

Nikita Mirzani Dikenakan Pasal yang Dinilai Memberatkan, Kuasa Hukum Beri Tanggapan

Sidang perdana Nikita Mirzani yang tengah berseteru dengan Dito Mahendra akhirnya digelar.

Kabarnya ada pasal yang memberatkan Nikita Mirzani hingga pada akhirnya dilakukan penahanan.

Ibu tiga anak tersebut dijerat dengan pasal yang dinilai memberatkan dikarenakan telah membuat kerugian materiil untuk pelapor, yakni Dito Mahendra.

Ibu tiga anak tersebut didakwa dengan beberapa pasal yang mengatur terntang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dimana beberapa pasal berisi soal pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian keuangan dari si pelapor dan maksimal hukumannya adalah 12 tahun penjara.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengaku bertanya-tanya terkait dengan kerugian yang dialami oleh Dito Mahendra yang kabarnya mencapai Rp 17,5 juta usai ulah kliennya yang diduga telah mencemarkan nama baiknya.

"Karena kan yang disebut mengalami kerugian Rp 17.500.000 sehingga saya bertanya kepada majelis hakim, yang mulia ini benar Rp 17,5 juta atau salah ketik atau Rp 17,5 miliar. Saya nggak tahu yang benar," kata Fahmi Bachmid

Majelis hakim menegaskan kerugian yang dicantumkan dalam dakwaan adalah Rp 17,5 juta. Dito Mahendra mengalami kerugian karena gagal menjual sepatu kepada rekan bisnisnya yang bernama Melisa.

Sosok bernama Melisa tersebut membatalkan pembelian sepatu Hermes Dito Mahendra diduga karena melihat unggahan Instagram Story Nikita Mirzani.

"Kalau Anda mau cek miliar apa juta, kalo kita lihat pembacaannya ini didakwaan, ini jelas 17 juta. Ini yang saya tanyakan yang Mulia, saya bertanya ini ada angka Rp 17,5 juta atau Rp 17,5 miliar atau salah ketik, ternyata (benar) 17,5 juta," kata Fahmi Bachmid membeberkan.

Kerugian sebesar Rp 17,5 juta tersebut dinilai menjadi salah satu kehebohan atas penahanan Nikita Mirzani.

"Inilah kehebohannya. Sangat heboh luar biasa sekali. Anda saya mohon ikuti prosesnya," kata Fahmi Bachmid

Sidang Nikita Mirzani akan dilanjutkan pada 28 November 2022 dengan agenda eksepsi. Fahmi Bachmid mengatakan pihaknya sudah menyiapkan poin-poin eksepsi yang akan ia ajukan.

"Eksepsi saya ajukan minggu depan, ada tiga mungkin empat atau lima," katanya.

"Nggak keberatan (sidang dilaksanakan dua minggu lagi) hakim punya jadwal sendiri, hakim punya jadwal, nanti kita ketemu dua minggu lagi tanggal 28 (November). Perjalanan Rp 17,5 juta masih panjang," tukas Fahmi Bachmid.

Halaman

Photos

Artikel Pilihan

Artikel Terpopuler