Ferry Irawan Merayakan Ulang Tahun Didalam Tahanan, Berharap Bisa Kembali Pulang

Entertainment | 13 February 2023, 06:41
Ferry Irawan Merayakan Ulang Tahun Didalam Tahanan, Berharap Bisa Kembali Pulang

Meskipun merasa menyesal atas tindakannya, Ferry tampaknya tetap memiliki niat untuk mengajukan cerai terhadap Venna Melinda.

Helo.id -
Pada 9 Februari, Ferry Irawan mencapai usia yang genap 46 tahun. Ia menghabiskan momen tersebut di dalam penjara Polres Jawa Timur.

Saat ini Ferry ditahan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh istrinya, Venna Melinda.

Jeffry Simatupang, pembela hukum Ferry Irawan, menyatakan bahwa kliennya memiliki harapan yang besar untuk masa depannya pada usia barunya.

Menurut Ferry, dia berharap untuk menjadi seseorang yang lebih baik dan ingin agar masalah yang menimpa dirinya segera terselesaikan.

"Pak Ferry berharap dapat kembali pulang dan berkumpul dengan keluarganya," ujar Jeffry

Jeffry dan sejumlah anggota keluarga diduga telah berkunjung untuk menjenguk Ferry di penjara. Ini dilakukan untuk memberikan dukungan kepada Ferry pada hari yang spesial baginya.

"Kemarin pada tanggal 9 Februari 2023 adalah tepat hari ulang tahun Pak Ferry."

"Kami tim penasihat hukum beserta perwakilan dari keluarga datang mengunjungi Pak Ferry."

"Pak Ferry menyampaikan bahwa tahun ini adalah tahun paling sulit, di mana hari ulang tahun Pak Ferry harus dilewati dalam masa tahanan," ujar Jeffry.

Meskipun merasa menyesal atas tindakannya, Ferry tampaknya tetap memiliki niat untuk mengajukan cerai terhadap Venna Melinda.

Ia mengaku akan segera membuktikan fakta-fakta yang ada di hadapan pengadilan.

"Pak Ferry saat ini jauh lebih siap dan jauh lebih tegar untuk mengikuti proses hukum dengan baik."

"Jika nanti proses hukum ini berjalan sampai kepada pengadilan, maka Pak Ferry menyampaikan akan membuka fakta yang sebenar-benarnya."

"Dan membuka seluruh alat bukti di depan persidangan," tegas Jeffry.

Sebagai pembela hukum, Jeffry berharap agar pihak Venna bersedia untuk bertemu dengan Ferry secara langsung untuk menyelesaikan kabar yang tidak jelas yang beredar.

"Kami tim kami berharap bahwa kami menginginkan di mana ada proses paling tidak ada pertemuan dulu lah untuk mengawali proses perdamaian tersebut," jelas Jeffry.

Ferry Irawan dan Venna Melinda Sama-sama Mengajukan Gugatan Cerai

Ferry Irawan dan Venna Melinda ternyata saling mengajukan gugatan cerai satu sama lain. Dijelaskan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, keduanya mengajukan gugatan cerai di hari yang sama.

Menurut Tasllimah, Ferry Irawan mengajukan permohonan cerai talak pada 7 Februai 2023. Sidang perdana gugatan cerai tersebut akan berlangsung pada 16 Februari 2023.

"Dalam hal ini orang yanga sama ada dua kasus. Yang pertama Ferry Irawan melawan Venna Melinda nomornya terdaftar dikepaniteraan Jakarta Selatan tanggal 7 Februari 2023 dengan nomor perkara 595/pdtg/2023/PJS. Agenda persidangannya tanggal 16 Februari," kata Taslimah

Kemudian, Venna Melinda di hari yang sama juga mengajukan gugatan cerai pada Ferry Irawan.

"Kemudian di hari yang sama Venna Melinda sendiri mengajukan juga gugat cerai, kalau tadi (Ferry) cerai talak permohonannya yang tadi saya sebutkan (nomor perkara) 595 itu cerai talak yang diajukan sama suami. Venna Melinda sebagai istri juga mengajukan cerai gugat, gugat cerai, nomor perkaranya juga beda, yaitu 600/pdtg/2023/PJS. Jadi ada dua perkara," beber Taslimah.

Terkait dengan perbedaan gugatan tersebut, Taslimah menjelaskan cerai yang diajukan oleh Ferry Irawan adalah cerai talak. Sedangkan Venna Melinda adalah cerai gugat.

Untuk sidang cerai yang yang diajukan oleh Venna Melinda perdana digelar pada 23 Februari 2023.

"Iya, satu jenis cerai talak, kalau satu lagi cerai gugat," tegasnya.

Taslimah kemudian membeberkan lebih jelas terkait dengan perbedaan permohonan yang diajukan oleh Ferry Irawan dan Venna Melinda.

"Kalau suami yang mengajukan itu adalah jenisnya cerai talak, nanti kalau cerai talak implikasinya kalau diizinkan majelis hakim, nanti kalau diizinkan dan terbukti diizinkan untuk mengikrarkan talak, nanti suami yang mengikrarkan talak di depan majelis hakim," jelasnya.

"Tapi kalau cerai gugat, cerai yang diajukan oleh istri. Bila dikabulkan oleh majelis hakim maka jenis perceraian diputus oleh majelis hakim dan tidak boleh rujuk. Dan beda kalau yang diajukan oleh suami cerai talak, suami mengikrarkan talak setelah ikrar diucapkan dalam masa idah. Selama idah tersebut suami bisa rujuk lagi karena akan baru. Itu bedanya," pungkas Taslimah.


Halaman

Photos

Artikel Pilihan

Artikel Terpopuler