Gugatan Cerai Venna Melinda Dijadikan Satu dengan Gugatan Talak Ferry Irawan

Entertainment | 16 February 2023, 07:39
Gugatan Cerai Venna Melinda Dijadikan Satu dengan Gugatan Talak Ferry Irawan

Tim kuasa hukum Ferry Irawan, yang diwakili oleh Khairul Imam, juga menyatakan hal yang sama bahwa kedua perkara tersebut sama-sama berkaitan dengan perceraian.

Helo.id -
Kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaga, mengungkapkan bahwa Majelis hakim Pengadilan Agama memutuskan untuk menggabungkan perkara cerai Ferry dengan Venna Melinda dalam satu sidang.

Hal ini terjadi setelah sidang perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sunan menjelaskan bahwa Ferry Irawan yang lebih dulu mengajukan gugatan cerai talak, dan kemudian Venna Melinda mengajukan gugatan cerai setelahnya.

"Tadi juga Alhamdulillah majelis hakim sudah menyampaikan aturan yang berlaku bahwa majelis hakim sepakat mengikuti aturan yaitu nomor perkara 595 (Ferry Irawan) karena terlebih dahulu kami daftarkan, maka seyogyanya yang nomor perkaranya 600 itu mengikuti," kata Sunan Kalijaga

Tim kuasa hukum Ferry Irawan, yang diwakili oleh Khairul Imam, juga menyatakan hal yang sama bahwa kedua perkara tersebut sama-sama berkaitan dengan perceraian.

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menggabungkan gugatan cerai Venna Melinda dengan cerai talak yang diajukan oleh Ferry Irawan, sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tadi hakim menyampaikan tidak mungkin objek yang sama para pihak atau subjek yang sama perkaranya disidangkan sama-sama sendiri, ini sama-sama masalah perceraian jadi memang aturannya ada nomor 600 itu akan mengikuti 595 yang dimana 595 terlebih dahulu mendaftarkan," ungkap Khairul Imam.

Oleh karena itu, sidang perdana yang akan membahas mediasi antara kedua belah pihak telah dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2023.

"Nah untuk agenda berikutnya itu tanggal 23 Februari itu agendanya sidang pertama atau mediasi," ungkap Khairul Imam.

Selanjutnya, Khairul Imam menegaskan bahwa Ferry Irawan tidak akan dapat hadir dalam sidang cerai tersebut karena masih menjalani masa tahanan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Ferry akan mewakili Ferry dalam sidang cerai tersebut.

"Tadi hakim juga menyampaikan bagaimana dengan mas Ferry apakah bisa hadir, rasa-rasanya tidak akan bisa hadir tetapi juga kita sudah dikasih kuasa istimewa untuk menghadiri atau mewakili mas Ferry untuk di agenda mediasi," lanjut Khairul Imam.

Ferry dan Venna Saling Gugat Cerai

Ferry Irawan dan Venna Melinda ternyata saling mengajukan gugatan cerai satu sama lain. Dijelaskan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, keduanya mengajukan gugatan cerai di hari yang sama.

Menurut Tasllimah, Ferry Irawan mengajukan permohonan cerai talak pada 7 Februai 2023. Sidang perdana gugatan cerai tersebut akan berlangsung pada 16 Februari 2023.

"Dalam hal ini orang yanga sama ada dua kasus. Yang pertama Ferry Irawan melawan Venna Melinda nomornya terdaftar dikepaniteraan Jakarta Selatan tanggal 7 Februari 2023 dengan nomor perkara 595/pdtg/2023/PJS. Agenda persidangannya tanggal 16 Februari," kata Taslimah

Kemudian, Venna Melinda di hari yang sama juga mengajukan gugatan cerai pada Ferry Irawan.

"Kemudian di hari yang sama Venna Melinda sendiri mengajukan juga gugat cerai, kalau tadi (Ferry) cerai talak permohonannya yang tadi saya sebutkan (nomor perkara) 595 itu cerai talak yang diajukan sama suami. Venna Melinda sebagai istri juga mengajukan cerai gugat, gugat cerai, nomor perkaranya juga beda, yaitu 600/pdtg/2023/PJS. Jadi ada dua perkara," beber Taslimah.

Terkait dengan perbedaan gugatan tersebut, Taslimah menjelaskan cerai yang diajukan oleh Ferry Irawan adalah cerai talak. Sedangkan Venna Melinda adalah cerai gugat.

Untuk sidang cerai yang yang diajukan oleh Venna Melinda perdana digelar pada 23 Februari 2023.

"Iya, satu jenis cerai talak, kalau satu lagi cerai gugat," tegasnya.

Taslimah kemudian membeberkan lebih jelas terkait dengan perbedaan permohonan yang diajukan oleh Ferry Irawan dan Venna Melinda.

"Kalau suami yang mengajukan itu adalah jenisnya cerai talak, nanti kalau cerai talak implikasinya kalau diizinkan majelis hakim, nanti kalau diizinkan dan terbukti diizinkan untuk mengikrarkan talak, nanti suami yang mengikrarkan talak di depan majelis hakim," jelasnya.

"Tapi kalau cerai gugat, cerai yang diajukan oleh istri. Bila dikabulkan oleh majelis hakim maka jenis perceraian diputus oleh majelis hakim dan tidak boleh rujuk. Dan beda kalau yang diajukan oleh suami cerai talak, suami mengikrarkan talak setelah ikrar diucapkan dalam masa idah. Selama idah tersebut suami bisa rujuk lagi karena akan baru. Itu bedanya," pungkas Taslimah.

Halaman

Photos

Artikel Pilihan

Artikel Terpopuler