Persidangan Jerinx SID Akan Kembali Digelar dengan Agenda Keterangan Saksi Ahli, Kuasa Hukum : Ahli Digital Forensik dan Ahli Filsafat Hukum

Entertainment | 14 February 2022, 04:47
Persidangan Jerinx SID Akan Kembali Digelar dengan Agenda Keterangan Saksi Ahli, Kuasa Hukum : Ahli Digital Forensik dan Ahli Filsafat Hukum

Persidangan Jerinx SID kembali digelar dengan agenda keterangan saksi ahli.

Helo.id - Musisi Jerinx SID akan kembali menjalani persidangan atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada pegiat media sosial, Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Suami Nora Alexandra tersebut dipastikan hadir di ruang persidangan, hal tersebut telah dipastikan oleh kuasa hukumnya, Sugeng Teguh.

“Iya, (Jerinx dipastikan hadir) pukul 10.00 WIB,” kata Sugeng

Agenda persidangan hari ini untuk mendengaran keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya sempat ditunda karena terkonfirmasi positif covid-19.

Saksi tersebut sebelumnya juga sempat diminta hadir oleh terdakwa, Jerinx SID untuk memberikan keterangan kepada Majelis Hakim.

“Ahli dihadirkan JPU sesuai permintaan terdakwa, yakni ahli digital forensik dan ahli filsafat hukum,” ucap Sugeng.

Hadirkan Ahli Psikiatrui Forensik

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Jerinx SID atas kasus dugaan pengancaman melalui media eletronik pada Adam Deni pada Senin (7/2/2022). Dengan agenda menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ahli psikiatri forensik dari Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) dr. Esnawan Antariksa, dokter Tara Asena hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan tersebut.

Saat memberikan keterangan kepada majelis haki, dokter Tara Asena menyebut berdasarkan pemeriksaan, tidak adanya gangguan mental terhadap sang pelapor, yakni Adam Deni yang merasa terancam dengan Jerinx SID ketika ditelepon oleh Jerinx.

"Satu, kami tidak menemukan gangguan perasaan yang berat, seperti depresi yang berat, yang dapat mengganggu aktivitas harian," kata Dokter Tara Aseana dalam sidang.
"Kami tidak menemukan gangguan jiwa, kami tidak menemukannya. Sehingga Adam Deni sendiri bisa melakukan pekerjaan dan fungsi sosialnya," sambungnya. 

Sebab, menurut dokter Tara Aseana, rasa takut yang muncul dari Adam Deni muncul karena persepsinya sendiri yang menciptakan adanya pengancaman.

Perasaan tersebut disebut terjadi secara alami dalam setiap pola pikir individu masing-masing.

"Kedua, pada saat terperiksa datang, dia mengatakan merasa adanya perasaan takut. Ia mempersepsikan saudara Jerinx diduga mengancam dirinya. Kami menganalisanya perasaan takut itu respons terperiksa saat menghadapi situasi yang ia persepsikan mendapat ancaman. Itu persepsi alami," terangnya.

Tidak hanya itu, menurut dokter Tara Aseana, Adam Deni dapat mengatasi situasi yang dihadapinya secara rasional. Hal tersebut terjadi ketika Deni melakukan konsultasi masalah hukum kepada kuasa hukumnya.

"Dengan kemampuan pola pikir rasional, terperiksa mampu menghadapi situasinya. Dia bisa berkonsultasi dengan pengacara tentang situasi yang ia hadapi," tuturnya.

Dokter Tirta Hadir Menjadi Saksi

Diketahui bahwa Jerinx SID didakwa telah melakukan pengancaman kepada pegiat media sosial Adam Deni. Dugaan ancaman dengan kekerasan tersebut dilakukan oleh Jerinx pada awal Juli lalu.

Dokter Tirta mengungkapkan bahwa laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID sempat dua kali ditolak pihak kepolisian.

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi saksi dalam persidangan Jerinx SID terkait dengan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/2/2022).

"Laporan Adam Deni pernah ditolak dua kali oleh Polda Metro Jaya, ini sudah ditolak dua kali," kata dokter Tirta

dokter tirta

Laporan tersebut ditolak lantaran kurangnya alat bukti dan adanya dugaan rekaman telepon ilegal yang dilakukan oleh Adam Deni ketika dihubungi Jerinx SID.

Hal tersebut diketahui bahwa dokter Rirta dari tangkapan layar Adam Deni dan kuasa hukumnya, Machi Ahmad yang dikirimkan kepada dirinya.

"Itu ditolak karena kekurangan alat bukti dan alat rekaman telepon itu disebut ilegal," tutur dokter Tirta.

"Itu saya tahu dari chat screenshot dengan Machi, kuasa hukum Adam Deni. Machi bilang ke dia bahwa laporan itu ditolak lantaran kekurangan alat bukti dan rekaman telepon disebut ilegal," ucap Tirta.

Dokter Tirta pun berujar ketika laporan tersebut ditolak pihak kepolisian, Adam Deni sempat merasa khawatir hingga tertekan.

"Kalau tertekan, dia tertekan karena laporannya ditolak. Dia stress karena ditolak. Karena dia dianggap netizen PHP, hanya di mulut doang, sehingga dia merasa tertekan karena laporannya tertolak," ujar Tirta. 

Halaman

Photos

Artikel Pilihan

Artikel Terpopuler