Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Ungkapkan Fakta Mengejutkan : Habis Berapa Puluh Milyar Saudara Untuk Membungkam Saya

Entertainment | 28 June 2022, 14:14
Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Ungkapkan Fakta Mengejutkan : Habis Berapa Puluh Milyar Saudara Untuk Membungkam Saya

Adam Deni mengungkapkan Wakil Ketua DPR Komisi III Ahmad Sahroni menghabiskan dana lebih dari Rp 30 milyar untuk membungkamnya.

Helo.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan terdakwa Adam Deni divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar.

Usai pembacaan vonis dari hakim, Adam Deni mengungkapkan Wakil Ketua DPR Komisi III Ahmad Sahroni menghabiskan dana lebih dari Rp 30 milyar untuk membungkamnya.

"Saya mikirnya begini, lho. Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp 30 miliar karena apa?" ucap Adam

"Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya pun juga tinggi. Habis berapa puluh milliar saudara AS untuk membungkam saya?" jelasnya lagi.

Ajukan Banding

Terdakwa Adam Deni divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar terkait dengan kasus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Ni Made Dwita Anggari yang juga merupakan terdakwa dalam kasus tersebut, juga menerima vonis serupa.

Hakim menilai bahwa para terdakwa dalam kasus tersebut telah terbukti secara sah bersalah melanggar dan dikenakan hukuman 4 tahun penjara. Hukuman tersebut dikurangi dengan masa hukuman yang telah dijalani.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing masing dengan pidana penjara 4 tahun," ujar hakim ketua.

"Lamanya waktu para terdakwa ditangkap dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan," tambahnya.

Terkait dengan denda sebesar Rp 1 milyar, jika keduanya tidak bisa membayar maka akan diganti dengan hukuman lima bulan penjara.

"Jika tidak bisa membayar maka diganti dengan hukuman 5 bulan penjara," ucap Hakim.

Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari kemudian dipersilahkan untuk berkoordinasi dengan kuasa hukum terkait dengan putusan tersebut. Kedua terdakwa pun mengatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Banding yang mulia," kata Adam.

Sementara itu, ibunda Adam Deni tampak menangis saat mendengar vonis tersebut.

Hakim pun menekankan bahwa hukuman tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Adam Deni dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan kasus dugaan pelanggaran UU ITE atas laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (30/5/2022), ada beberapa pertimbangan yang membuat JPU menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara kepada sosok pegiat media sosial tersebut.

Jaksa menyampaikan hal yang memberatkan tuntutan tersebut adalah karena Adam Deni dianggap tidak menyesal. Bahkan ia juga dinilai tidak bersikap baik selama proses persidangan dengan adanya keributan di Pengadilan.

"Hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan selama persidangan," kata jaksa

"Para terdakwa tidak bersikap baik selama proses persidangan dengan terjadinya beberapa keributan di pengadilan pada saat persidangan ini," terang jaksa.

Tidak hanya mengungkap hal yang memberatkan, Jaksa juga membeberkan hal yang meringankan Adam Deni, yakni sang pegiat media sosial belum pernah terjerat permasalahan hukum sebelumnya.

Kuasa Hukum Adam Deni Sampaikan Kecurigaan

Belum lama ini, kuasa hukum Adam Deni, Herwanto menyampaikan kecurigaan kliennya pada Ahmad Sahroni yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

Herwanto memaparkan dugaan tersebut muncul setelah ada transaksi sepeda antara Ahmad Sharoni dan juga terdakwa dua, Ni Made Dwita.

"Ada transaksi jual beli sepeda mewah, yang menurut terdakwa dua sebagai penjualnya, menurut keterangan dia di dalam persidangan, tidak membayar bea cukai," kata Herwanto.

Ni Made Dwita kemudian menyampaikan kepada Adam Deni soal bea cukai tersebut. Kemudian Adam Deni pun mengunggah anggapan tersebut melalui media sosialnya.

"Kenapa dia menyampaikan ke Adam Deni, karena dia berpendapat bahwa transaksi jual beli ini dapat merugikan keuangan negara. Sehingga disampaikanlah itu ke Adam Deni. Adam Deni meng-upload itu, mentransmisikan," tutur Herwanto.

Herwanto juga menambahkan bahwa kliennya dan Ni Made Dwita beranggapan kuat bahwa ada kerugian negara ewat korupsi yang diduga telah dilakukan oleh Ahmad Sahroni.

"Jadi para terdakwa 1 dan 2 ini meyakini bahwa ini transaksi, ada dugaan merugikan keuangan negara. Adam Deni merasa 'saya punya hak menyampaikan informasi ini'," ucap Herwanto.

Halaman

Photos

Artikel Pilihan

Artikel Terpopuler