Sidang dengan Agenda Pembacaan Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Yakin Jerinx Bebas

Entertainment | 18 February 2022, 07:57
Sidang dengan Agenda Pembacaan Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Yakin Jerinx Bebas

Kuasa hukum Jerinx yakin kliennya bebas.

Helo.id - Terdakwa kasus pengancaman melalui media elektroniik, Jerinx SID akan kembali menjalani persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jum’at (18/2/2022).

Pembacaan tuntutan yang sebelumnya direncanakan akan digelar pada Rabu (16/2/2022) kemarin harus ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengalami gangguan kesehatan.

Jelang persidangan, kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso menyebut pihaknya siap untuk menerima tuntutan jaksa kepada kliennya tersebut.

Pihaknya juga siap memberikan pembelaan apabila tuntutan yang diberikan oleh jaksa memberatkan kliennya. Sebab Jerinx SID menginginkan kebebasan atas kasusnya dengan pegiat sosial media, Adam Deni.

"Sudah siap apapun tuntutannya kami siap dengan pembelaan untuk membebaskan Jerinx," sambungnya.

"Iya bebas dong harus. Semoga tuntutan juga membebaskan Jerinx ya," katanya lagi.

Sebelumnya, salah satu personel band SID tersebut mengaku siap mendengar pembacaan tuntutan oleh JPU.

"Mau enggak mau saya harus siap, karena di Bali diajarkan untuk jadi Ksatria," kata Jerinx SID

Hadirkan Saksi Ahli

Sidang Jerinx SID selaku terdakwa kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/2/2022).

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari penasihat hukum. Seorang saksi yang dihadirkan adalah ahli IT, I Gusti Ngurah Agung Riandi.

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Jerinx SID kembali memastikan terkait dengan perangkat rekaman percakapan Adam Deni dengan kliennya yang mejadi bukti dalam persidangan.

“Di sini ada tulisan writing aplication com.apple.voicememos (Elsya R) saya mau memperjelas aja, ada kata Elsya R itu menunjukan apa?” kata kuasa hukum Jerinx, Gendo

Kemudian ahli juga membenarkan jika dalam meta data yang ditelusuri bahwa Elysa Rosana merupakan nama perangkat iPhone yang digunakan untuk merekam percakapan tersebut.

“Itu menunjukan nama dari perangkat tersebut. Iya betul (nama hostnya),” ungkap Agung.

Menurut tim kuasa hukum Jerinx yang lainnya, Sugeng Teguh Santoso menyebut bahwa Adam Deni dan Elysa telah memberikan keterangan palsu.

Sebab dalam keterangan sebelumnya dalam persidangan, Elysa mengaku bahwa rekaman tersebut diambil dengan menggunakan HP bermerk Asus.

Sementara itu, adalah keterangan ahli, rekaman tersebut diambil dengan menggunakan perangkat iPhone.

“Terkait Keterangan saksi Adam Deni dan Elsya, Kami mendapat beberapa fakta dan berbeda dari keterangan saksi,” ungkap Sugeng.

“Mereka berdua menyatakan merekam dengan asus setelah iphone nge-hang, nah ini keterangan berbeda. Bagaimana kalau ada keterangan palsu di bawah sumpah,” tambahnya.

Akibat adanya dugaan perbedaan saat memberikan kesaksian, hakim pun  menilai bahwa pihaknya tidak bisa memberikan banyak komentar.

Sebab, saksi yang bersangkutan memang dihadirkan oleh penasihat hukum.

“Dari ahli penuntut umum kami enggak dapatkan itu (keterengan berbeda) kalau itu tidak didapatkan tidak perlu melakukan itu silahkan saja penasehat hukum menerikan tanggapannya dengan kaitan perkara ini,” tutur Hakim.

Tidak hanya itu, salah satu tim kuasa hukum Jerinx SID sempat menyampaikan bahwa keinginannya untuk mengambil upaya hukum. Ia pun meminta tanggapan pada hakim ketua.

“Apakah terbuka bagi kami di luar persidangan mengambil satu upaya hukum?” tanya kuasa hukum Jerinx.

Majelis hakim pun tidak mau banyak berkomentar. Sebab hal tersebut telah melampaui kewenangannya dalam persidangan tersebut.

“Kalau itu kami bukan konsultan hukum jadi gak bisa jawab. Kami hanya bisa memerintah kan untuk menghadirkan, mendengarkan saksi dan buat keputusan kalau di luar itu  berlebihan juga jadinya,” tutup Majelis Hakim.

Halaman

Photos

Artikel Pilihan

Artikel Terpopuler