Lega Berkasnya Sudah Lengkap, Indra Kenz : Biar Cepat Selesai

Entertainment | 26 June 2022, 13:31
Lega Berkasnya Sudah Lengkap, Indra Kenz : Biar Cepat Selesai

Tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo, Indra Kenz mengaku lega karena berkas perkaranya sudah lengkap dan akan segera disidangkan di Pengadilan.

Helo.id - Tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo, Indra Kenz mengaku lega karena berkas perkaranya sudah lengkap dan akan segera disidangkan di Pengadilan.

Indra Kenz pun berjanji akan selalu kooperatif mengikuti semua proses hukum yang kini sedang berjalan.

"Pastinya, dari awal saya selalu kooperatif, saya selalu jawab semua BAP, enggak pernah nggak mau jawab," kata Indra

Indra Kenz pun mengaku lega lantaran kasusnya sudah masuk tahap dua yang artinya akan segera disidangkan. Sebab itulah ia berharap agar permasalahan tersebut segera berakhir.

"Saya juga lega ya, uda tahap 2, biar cepat selesai," ungkap Indra Kenz.

Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Indra Kenz

Selama 120 hari ditahan terkait dengan kasus Binomo, kondisi psikis Indra Kenz disebut tertekan. Meski tertekan, kesehatan sang crazy rich Medan tersebut dalam kondisi baik.

Hal tersebut dikabarkan oleh kuasa hukum Indra Kenz, Brian.

"Ya pada prinsipnya, dia kondisinya sehat, bagus ya," kata Brian

"Mungkin dalam keadaan tertekan secara psikologis itu sangat wajar," sambungnya.

Menurut kuasa hukum Indra Kenz tersebut, kliennya tertekan karena memikirkan nasib orang-orang terdekatnya yang turut terseret dalam kasus Binomo.

Mengingat tunangannya, Vanessa Khong, calon mertuanya, Rudiyanto Pei serta adiknya, Nathania Kesuma juga ditetapkan sebagai tersangka dalaam kasus ini.

"Pasti sangat prihatin ya dia dan tertekan sekali," ujar Brian.

"Pak Rudi, Vanessa tunangannya, dan Nathania adik kandungnya ikut juga sebagai tersangka dalam hal ini," tambahnya.



Penjelasan Pihak Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan

Kasus aplikasi trading ilegal Binomo yang menyeret Indra Kenz kini memasuki babak baru. Setelah ditahan selama 120 hari, pihak Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan memberikan informasi terkini terkait kasus tersebut.

Diketahui, Indra Kenz telah menjadi afiliator Binomo sejak tahun 2019. Melalui channel YouTube miliknya, Indra Kenz memberikan edukasi dengan mengajarkan trading Binomo kepada masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Aliansyah memberikan penjelasan.

"Jumat (24/6/2022), tepatnya di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, kami telah menerima penyerahan tahap 2."

"Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung."

"Yang dilakukan pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, perkara atas nama tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz," terang Aliansyah.

Para korban Indra Kenz pun banyak yang bergabung dalam trading Binomo melalui akses yang telah diberikan oleh Indra Kenz.

"Atas perbuatan tersangka, banyak korban yang mendaftar Binomo melalui link referral miliknya."

"Maupun mendaftar Binomo setelah melihat konten Binomo yang di-upload-nya di channel YouTube."

"Binomo sendiri beroperasi di Indonesia tanpa adanya legalitas," imbuhnya.

"Berkali-kali dihentikan dan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi," ucapnya.

Perbuatan Indra Kenz tersebut lantas merugikan masyarakat hingga lebih dari Rp 100 milyar. Bahkan, total korban Indra Kenz telah mencapai hingga 144 orang.

"Sehingga merugikan masyarakat sampai saat ini tercatat kurang lebih sebesar Rp 100.677.637.894."

"Korban atas perbuatan tersangka Indra Kenz ini sebanyak 144 orang, kami juga menerima penyerahan barang bukti," tambahnya.

Terdapat 25 orang korban yang diperiksa dalam BAP dengan kerugian mencapai lebih dari Rp 45 milyar.  Sementara itu, sebanyak 119 orang korban yang telah melapor ke posko pengaduan dengan kerugian hingga lebih dari Rp 46 milyar.

"Jadi jumlah kerugian dari saya sebutkan sebesar Rp 100.677.637.894," tegas Aliansyah.

"Keterangan saksi ada 91 orang, 25 orang saksi korban, ahli dalam perkara ini ada delapan orang," tutur Aliansyah.

Tidak hanya itu, Aliansyah juga mengungkapkan beberapa aset yang telah disita termasuk sejumlah jam tangan serta uang tunai.

"Penyitaan aset berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp 67.141.043.715 sebagai berikut."

"Empat bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp 32.800.000.000."

"Ada dua buah kendaraan dengan nilai taksiran Rp 3.800.000.000," ungkapnya.

"Ada 12 jam tangan mewah dengan nilai sekitar Rp 25.345.000.000."

"Penyitaan uang tunai sejumlah Rp 5.196.043.715," sambungnya.

Indra Kenz kemudian kembali ditahan dengan tambahan waktu 20 hari, dimulai pada Jum’at (24/6/2022).

"Penahanan di Rutan Mabes Polri untuk jangka waktu 20 hari, terhitung hari ini (Jumat)," tutup Aliansyah.

Halaman

Photos

Artikel Pilihan

Artikel Terpopuler