Kabar Terbaru Kasus Indra Kenz, Pihak Kejaksaan Negeri Tangerang Beri Penjelasan

Entertainment | 26 June 2022, 11:27
Kabar Terbaru Kasus Indra Kenz, Pihak Kejaksaan Negeri Tangerang Beri Penjelasan

Indra Kenz memberikan edukasi dengan mengajarkan trading Binomo kepada masyarakat.

Helo.id - Kasus aplikasi trading ilegal Binomo yang menyeret Indra Kenz kini memasuki babak baru. Setelah ditahan selama 120 hari, pihak Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan memberikan informasi terkini terkait kasus tersebut.

Diketahui, Indra Kenz telah menjadi afiliator Binomo sejak tahun 2019. Melalui channel YouTube miliknya, Indra Kenz memberikan edukasi dengan mengajarkan trading Binomo kepada masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Aliansyah memberikan penjelasan.

"Jumat (24/6/2022), tepatnya di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, kami telah menerima penyerahan tahap 2."

"Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung."

"Yang dilakukan pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, perkara atas nama tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz," terang Aliansyah.

Para korban Indra Kenz pun banyak yang bergabung dalam trading Binomo melalui akses yang telah diberikan oleh Indra Kenz.

"Atas perbuatan tersangka, banyak korban yang mendaftar Binomo melalui link referral miliknya."

"Maupun mendaftar Binomo setelah melihat konten Binomo yang di-upload-nya di channel YouTube."

"Binomo sendiri beroperasi di Indonesia tanpa adanya legalitas," imbuhnya.

"Berkali-kali dihentikan dan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi," ucapnya.

indra kenz

Perbuatan Indra Kenz tersebut lantas merugikan masyarakat hingga lebih dari Rp 100 milyar. Bahkan, total korban Indra Kenz telah mencapai hingga 144 orang.

"Sehingga merugikan masyarakat sampai saat ini tercatat kurang lebih sebesar Rp 100.677.637.894."

"Korban atas perbuatan tersangka Indra Kenz ini sebanyak 144 orang, kami juga menerima penyerahan barang bukti," tambahnya.

Terdapat 25 orang korban yang diperiksa dalam BAP dengan kerugian mencapai lebih dari Rp 45 milyar.  Sementara itu, sebanyak 119 orang korban yang telah melapor ke posko pengaduan dengan kerugian hingga lebih dari Rp 46 milyar.

"Jadi jumlah kerugian dari saya sebutkan sebesar Rp 100.677.637.894," tegas Aliansyah.

"Keterangan saksi ada 91 orang, 25 orang saksi korban, ahli dalam perkara ini ada delapan orang," tutur Aliansyah.

Tidak hanya itu, Aliansyah juga mengungkapkan beberapa aset yang telah disita.

"Penyitaan aset berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp 67.141.043.715 sebagai berikut."

"Empat bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp 32.800.000.000."

"Ada dua buah kendaraan dengan nilai taksiran Rp 3.800.000.000," ungkapnya.

"Ada 12 jam tangan mewah dengan nilai sekitar Rp 25.345.000.000."

"Penyitaan uang tunai sejumlah Rp 5.196.043.715," sambungnya.

Indra Kenz kemudian kembali ditahan dengan tambahan waktu 20 hari, dimulai pada Jum’at (24/6/2022).

"Penahanan di Rutan Mabes Polri untuk jangka waktu 20 hari, terhitung hari ini (Jumat)," tutup Aliansyah.

Masa Penahanan Vanessa Khong dan Ayahny serta Adik Indra Kenz Diperpanjang

Masa penahanan Vanessa Khong, ayahnya, Rudiyanto Pei dan juga adik Indra Kenz, Nathania Kesuma telah resmi diperpanjang.

Seperti yang diketahui ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditaha atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo yang juga menjerat Indra Kenz.

Perpanjangan masa penahanan tersebut disampaikan langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan perpanjangan masa penahanan tersebut juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

"Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan pada Senin 25 April 2022," kata Gatot

"Terhadap tersangka atas nama VK, RP, dan NK, mulai 11 Mei sampai dengan 19 Juni 2022," sambungnya.

Menurut Kombes Pol Gatot Repli mengatakan perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan untuk kebutuhan penyidikan ketiga tersangka dalam kasus Binomo.

Mereka akan menjalani perpanjangan penahanan hingga 40 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.

"Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri," ujar Gatot.

"Untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Halaman

Photos

Artikel Pilihan

Artikel Terpopuler