Tak Menyangka Kontennya Merugikan Banyak Orang, Indra Kenz : Awalnya Bikin Konten Sombong-sombongan

Entertainment | 30 August 2022, 14:20
Tak Menyangka Kontennya Merugikan Banyak Orang, Indra Kenz : Awalnya Bikin Konten Sombong-sombongan

Indra Kenz juga menyesal karena selama ini sudah membuat konten sombong-sombongan di media sosial.

Helo.id -
Terdakwa kasus penipuan binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Saat dibesuk oleh Paris Pernandes, Indra Kenz mengaku menyesal karena kontennya membuat orang lain mengalami kerugian.

Indra Kenz yang hingga kini masih menjalani masa hukuman, mengaku siap mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Aku nggak nyangka ternyata dari kontenku ada orang yang dirugikan. Aku sangat menyesal dan aku siap bertanggungjawab menjalani ini semua," ucap Indra Kenz

Indra Kenz juga menyesal karena selama ini sudah membuat konten sombong-sombongan di media sosial.

indra kenz

Ia mengakui kesalahannya membuat konten tersebut karena masyarakat Indonesia menganggapnya benar-benar sombong.

"Aku menyesal dengan kejadian ini, karena kan aku awalnya bikin konten sombong-sombong, itu kan cuma konten," ujar Indra Kenz.

"Mungkin yang kenal aku tahulah, cuma banyak masyarakat Indonesia mengira aku beneran sombong. Tapi aku salah dengan konten seperti itu," tambahnya.

Indra Kenz pun meminta dido’akan agar dirinya bisa menjadi orang yang lebih baik lagi.

"Semuanya bantu doa ya teman-teman, aku akan lebih baik lagi ke depannya," tandasnya.

Kabar Terbaru Kasus Indra Kenz

Kasus aplikasi trading ilegal Binomo yang menyeret Indra Kenz kini memasuki babak baru. Setelah ditahan selama 120 hari, pihak Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan memberikan informasi terkini terkait kasus tersebut.

Diketahui, Indra Kenz telah menjadi afiliator Binomo sejak tahun 2019. Melalui channel YouTube miliknya, Indra Kenz memberikan edukasi dengan mengajarkan trading Binomo kepada masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Aliansyah memberikan penjelasan.

"Jumat (24/6/2022), tepatnya di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, kami telah menerima penyerahan tahap 2."

"Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung."

"Yang dilakukan pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, perkara atas nama tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz," terang Aliansyah.

Para korban Indra Kenz pun banyak yang bergabung dalam trading Binomo melalui akses yang telah diberikan oleh Indra Kenz.

"Atas perbuatan tersangka, banyak korban yang mendaftar Binomo melalui link referral miliknya."

"Maupun mendaftar Binomo setelah melihat konten Binomo yang di-upload-nya di channel YouTube."

"Binomo sendiri beroperasi di Indonesia tanpa adanya legalitas," imbuhnya.

"Berkali-kali dihentikan dan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi," ucapnya.

Perbuatan Indra Kenz tersebut lantas merugikan masyarakat hingga lebih dari Rp 100 milyar. Bahkan, total korban Indra Kenz telah mencapai hingga 144 orang.

"Sehingga merugikan masyarakat sampai saat ini tercatat kurang lebih sebesar Rp 100.677.637.894."

"Korban atas perbuatan tersangka Indra Kenz ini sebanyak 144 orang, kami juga menerima penyerahan barang bukti," tambahnya.

kolase foto indra kenz

Terdapat 25 orang korban yang diperiksa dalam BAP dengan kerugian mencapai lebih dari Rp 45 milyar.  Sementara itu, sebanyak 119 orang korban yang telah melapor ke posko pengaduan dengan kerugian hingga lebih dari Rp 46 milyar.

"Jadi jumlah kerugian dari saya sebutkan sebesar Rp 100.677.637.894," tegas Aliansyah.

"Keterangan saksi ada 91 orang, 25 orang saksi korban, ahli dalam perkara ini ada delapan orang," tutur Aliansyah.

Tidak hanya itu, Aliansyah juga mengungkapkan beberapa aset yang telah disita.

"Penyitaan aset berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp 67.141.043.715 sebagai berikut."

"Empat bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp 32.800.000.000."

"Ada dua buah kendaraan dengan nilai taksiran Rp 3.800.000.000," ungkapnya.

"Ada 12 jam tangan mewah dengan nilai sekitar Rp 25.345.000.000."

"Penyitaan uang tunai sejumlah Rp 5.196.043.715," sambungnya.

Indra Kenz kemudian kembali ditahan dengan tambahan waktu 20 hari, dimulai pada Jum’at (24/6/2022).

"Penahanan di Rutan Mabes Polri untuk jangka waktu 20 hari, terhitung hari ini (Jumat)," tutup Aliansyah.

Halaman

Photos

Artikel Pilihan

Artikel Terpopuler