Para Korban Tidak Terima Aset Indra Kenz Disita Negera, Kuasa Hukum Terdakwa : Mereka Adalah Pemain Judi, Apakah Mereka akan Segera Menyusul Dipenjara Juga?

Entertainment | 16 November 2022, 02:21
Para Korban Tidak Terima Aset Indra Kenz Disita Negera, Kuasa Hukum Terdakwa : Mereka Adalah Pemain Judi, Apakah Mereka akan Segera Menyusul Dipenjara Juga?

Mereka sampai bersujud meminta kepada langit agar kerugian yang mereka alami bisa kembali.

Helo.id -
Aset milik terpidana kasus trading Binomo, Indra Kenz disita untuk negara.

Tidak hanya itu, Indra Kenz juga divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar atas kasys investasi bodong tersebut.

Aset Indra Kenz yang diambil alih oleh negara tersebut membuat para korban histeris. Mereka sampai bersujud meminta kepada langit agar kerugian yang mereka alami bisa kembali.

“Hai langit, hai bumi dengarkanlah, kami harus ke mana untuk mengadu, kami tidak punya tempat di negeri ini. Kami seperti mengejar seekor beruang yang siap menghajar kami,” kata salah satu korban sambil berlutut menatap langit

“Tuhan tolong kami dengarkanlah hai langit hai bumi. Inilah dia kami sehingga orang kecil mendapatkan keadilan,” kata Maru sembari menangis.

Melihat para korban yang bersujud hingga menangis dan meminta agar uang mereka dikembalikan, kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda pun buka suara.

Melalui akun Instagram Indra Kenz, Brian Praneda menyebutkan para korban adalah para penjudi yang kalah. Ia menegaskan jika tidak ada korban dalam kasus kliennya tersebut.

"Tidak ada korban dalam kasus ini
Yang ada adalah pemain judi yang kalah
Jika mereka adalah pemain judi, apakah mereka akan segera menyusul dipenjara juga?
Maki kita tunggu tindakan dar penegak hukum yang berwenang," tulis Brian menggunakan Instagram Story Indra Kenz.

unggahan story kuasa hukum indra kenz

Tidak hanya itu, kuasa hukum Indra Kenz juga menuliskan jika nasib para korban adalah buah dari pelaporan mereka terhadap kliennya.

"Pendapat kami sebagai kuasa Hukum IK @brianpraneda :
Kesalahan terbesar para korban atau yg lebih tepat disebut sebagai 'pemain BINOMO yg kalah' adalah memenjarakan IK dengan laporan polisi atas tindak PIDANA.

Jika yang diinginkan oleh mereka adalah mendapatkan uang ganti rugi atas kekalahan mereka saat bermain BINOMO, harusnya langkah yg tepat adalah mengupayakan mediasi atau restorative justice dengan jalan damai. Atau bisa juga mengajukan gugatan PERDATA bukan PIDANA.

Jika IK tidak di penjara, kami yakin IK mampu bekerja dan mendapatkan penghasilan untuk menganti uang mereka yang merugi saat kalah main Binomo.

Hal yg harus kita pahami adalah kerugian akibat kekalahan dalam permainan tebak - tebakan atau Judi tidak dapat dilakukan restitusi atau ganti rugi. Karena sejak awal mereka mentransfer uang langsung kepada Bandar (Binomo) bukan kepada IK.

Penyelesaikan perkara yg melibatkan keuangan tidak harus melalui jalan PIDANA.

Seandainya mereka mau berpikir jernih dan membuka pintu mediasi, tentunya hal ini akan berakhir dengan lebih baik.

unggahan kuasa hukum indra kenz

Apalagi, mengingat IK sudah berulang kali meminta maaf dan menyatakan siap untuk bertanggung jawab. Tetapi mereka tetap bersikeras agar IK mendapat hukuman yang seberat - beratnya.

Sekarang client kami di Hukum 10 tahun penjara dan semua hartanya disita untuk negara.

Akhirnya, para pemain BINOMO yg kalah ini pun hanya bisa berteriak menentang keputusan hakim yg sudah mutlak.

Semoga lewat kasus ini, kita mendapatkan pelajaran yg berharga untuk dapat menyelesaikan permasalahan yg ada dengan kepala dingin, bukan dengan emosi.
Komunikasi yang humanis akan membuat hubungan menjadi harmonis."

Pihak kuasa hukum Indra Kenz mengungkapkan bahwa pihaknya juga masih berupaya untuk mengajukan banding agar putusan penjara Indra Kenz bisa lebih diringankan lagi.

"Sebagai kuasa hukum tentunya kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya untuk banding. Harapan kami, upaya hukum yg akan kami tempuh selanjutnya dapat meringankan hukuman 10 tahun yang dijatuhkan terhadap client kami.

Mohon doa dan dukungannya dari rekan - rekan semua yang melihat postingan ini.
Salam Hormat dari Kami. Kuasa Hukum IK, @brianpraneda and partners."


Halaman

Photos

Artikel Pilihan

Artikel Terpopuler