Dinilai Telah Ikut Bermain Judi, Salah Korban Indra Kenz : Apa Ini Hasil Korupsi Negara ? Uang Negara ?

Entertainment | 15 November 2022, 12:04
Dinilai Telah Ikut Bermain Judi, Salah Korban Indra Kenz : Apa Ini Hasil Korupsi Negara ? Uang Negara ?

Para korban kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding atas putusan terkait dengan aset sitaan yang diserahkan kepada negara.

Helo.id -
Aset Indra Kenz yang didapat dari tindak kejahatan melalui aplikasi trading ilegal Binomo disita oleh negara.

Sebelumnya majelis hakim menilai aset sitaan dari Indra Kenz tidak berhak dibagikan kepada para korban.

Rahman mengatakan para korban dengan sadar telah bergabung dan juga ikut bermain trading ilegal tersebut.

Para korban juga dinilai sudah menyadari adanya konsekuensi mengalami kerugian dan tindakan perjudian.

Kuasa hukum para korban, Irsan Gusfrianto menyampaikan pertimbangan hakim merupakan sesuatu hal yang keliru.

"Salah satu pertimbangan majelis hakim tadi bahwa korban ini dianggap bermain judi, perlu diketahui terdakwa memperkenalkan para korban ini dengan trading bukan judi."

"Jadi kami menganggap pertimbangan majelis hakim salah alamat, sehingga para korban kecewa dengan putusan itu," sambungnya.

Para korban kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding atas putusan terkait dengan aset sitaan yang diserahkan kepada negara.

"Kami minta hak kami dikembalikan," jelas Ketua Paguyuban Korban Indra Kenz, Maru Nazara.

Salah satu korban, yakni Rizki Rusli mengungkapkan kekecewaannya.

"Ini antara hidup dan mati loh, kami di sini banyak sangkutan (pinjaman), kami semuanya korban. Utang semuanya," tutur Rizki.

Salah satu korban kasus trading tersebut mengaku tidak terima dengan aset yang disita dan diserahkan kepada negara.

"Sekarang apa, hasil sitaan penipuan jelas, (terdakwa) dihukum, tapi apa? Harta sitaan dikembalikan ke negara."

"Apa ini hasil korupsi negara? Uang negara? Tidak," teriak Rizki sambil berlinang air mata.

Penjelasan Pihak Kejaksaan

Diketahui, Indra Kenz telah menjadi afiliator Binomo sejak tahun 2019. Melalui channel YouTube miliknya, Indra Kenz memberikan edukasi dengan mengajarkan trading Binomo kepada masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Aliansyah memberikan penjelasan.

"Jumat (24/6/2022), tepatnya di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, kami telah menerima penyerahan tahap 2."

"Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung."

"Yang dilakukan pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, perkara atas nama tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz," terang Aliansyah.

Para korban Indra Kenz pun banyak yang bergabung dalam trading Binomo melalui akses yang telah diberikan oleh Indra Kenz.

"Atas perbuatan tersangka, banyak korban yang mendaftar Binomo melalui link referral miliknya."

"Maupun mendaftar Binomo setelah melihat konten Binomo yang di-upload-nya di channel YouTube."

"Binomo sendiri beroperasi di Indonesia tanpa adanya legalitas," imbuhnya.

"Berkali-kali dihentikan dan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi," ucapnya.

Perbuatan Indra Kenz tersebut lantas merugikan masyarakat hingga lebih dari Rp 100 milyar. Bahkan, total korban Indra Kenz telah mencapai hingga 144 orang.

"Sehingga merugikan masyarakat sampai saat ini tercatat kurang lebih sebesar Rp 100.677.637.894."

"Korban atas perbuatan tersangka Indra Kenz ini sebanyak 144 orang, kami juga menerima penyerahan barang bukti," tambahnya.

Terdapat 25 orang korban yang diperiksa dalam BAP dengan kerugian mencapai lebih dari Rp 45 milyar.  Sementara itu, sebanyak 119 orang korban yang telah melapor ke posko pengaduan dengan kerugian hingga lebih dari Rp 46 milyar.

"Jadi jumlah kerugian dari saya sebutkan sebesar Rp 100.677.637.894," tegas Aliansyah.

"Keterangan saksi ada 91 orang, 25 orang saksi korban, ahli dalam perkara ini ada delapan orang," tutur Aliansyah.

Tidak hanya itu, Aliansyah juga mengungkapkan beberapa aset yang telah disita.

"Penyitaan aset berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp 67.141.043.715 sebagai berikut."

"Empat bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp 32.800.000.000."

"Ada dua buah kendaraan dengan nilai taksiran Rp 3.800.000.000," ungkapnya.

"Ada 12 jam tangan mewah dengan nilai sekitar Rp 25.345.000.000."

"Penyitaan uang tunai sejumlah Rp 5.196.043.715," sambungnya.

Indra Kenz kemudian kembali ditahan dengan tambahan waktu 20 hari, dimulai pada Jum’at (24/6/2022).

"Penahanan di Rutan Mabes Polri untuk jangka waktu 20 hari, terhitung hari ini (Jumat)," tutup Aliansyah.

Halaman

Photos

Artikel Pilihan

Artikel Terpopuler