Tegaskan Putranya Bukan Pria Arogan, Ibu Ferry Irawan : Pernah Ada Cerita Ferry yang Dicakar

Entertainment | 17 February 2023, 12:39
Tegaskan Putranya Bukan Pria Arogan, Ibu Ferry Irawan : Pernah Ada Cerita Ferry yang Dicakar

Hariati pun membantah bahwa Ferry Irawan pernah memukul Venna Melinda saat mereka masih tinggal bersama.

Helo.id -
Ibunda Ferry Irawan, Hariati mengungkapkan fakta baru bahwa Venna Melinda pernah mengurung putranya saat mereka bertengkar, memperpanjang daftar prahara rumah tangga yang semakin memanas antara keduanya.

Sebelumnya, Ferry Irawan telah ditahan atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh Venna Melinda, dan Ferry juga menggugat cerai Venna setelah itu.

"Pernah ya pas lagi ngambek Venna sendiri yang bilang 'Mami aku habis seharian dikurung, saya kunci dari luar'. Ferry dikurung sama Venna."

"Venna sendiri yang cerita sama Mami, disekap seharian," ucap Hariati.

Ia pun mengungkapkan alasan mengapa menantunya melakukan hal demikian terhadap Ferry Irawan.

"Alasannya takut kabur."

"Sekali dikurung, terus penah dua-duanya nggak keluar di kamar," sambungnya.

Hariati pun membantah bahwa Ferry Irawan pernah memukul Venna Melinda saat mereka masih tinggal bersama.

Ia menegaskan bahwa putranya merupakan sosok yang santun dan tidak pernah melakukan kekerasan terhadap siapa pun.

"Bukannya Ferry yang arogan, bukannya Ferry yang sering mukul, nggak ada itu."

"Malah pernah cerita Ferry yang dicakar," tegasnya.

Hariati merasa kecewa dengan seringnya pemberitaan negatif dan hujatan yang ditujukan pada Ferry Irawan saat ini.

"Ferry juga sangat kecewa ya, kan istilahnya Venna masih mantu ya, belum ketuk palu, belum tentu juga salah udah langsung dihujat begini."

"Bukan kecewa lagi, sakit bener," terang Hariati.

Ia juga memberikan nasihat pada Ferry Irawan, yang kini berada di tahanan, untuk tidak terlalu memperhatikan pemberitaan yang tidak baik mengenai dirinya.

"Dia kan di tahanan jadi nggak tahu, jadi saya bilang jangan denger berita."

"Saya juga nggak mau denger berita-berita kok, sakit soalnya," pungkas Hariati.

Ferry dan Venna Ternyata Saling Mengajukan Gugatan Cerai

Ferry Irawan dan Venna Melinda ternyata saling mengajukan gugatan cerai satu sama lain. Dijelaskan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, keduanya mengajukan gugatan cerai di hari yang sama.

Menurut Tasllimah, Ferry Irawan mengajukan permohonan cerai talak pada 7 Februai 2023. Sidang perdana gugatan cerai tersebut akan berlangsung pada 16 Februari 2023.

"Dalam hal ini orang yanga sama ada dua kasus. Yang pertama Ferry Irawan melawan Venna Melinda nomornya terdaftar dikepaniteraan Jakarta Selatan tanggal 7 Februari 2023 dengan nomor perkara 595/pdtg/2023/PJS. Agenda persidangannya tanggal 16 Februari," kata Taslimah

Kemudian, Venna Melinda di hari yang sama juga mengajukan gugatan cerai pada Ferry Irawan.

"Kemudian di hari yang sama Venna Melinda sendiri mengajukan juga gugat cerai, kalau tadi (Ferry) cerai talak permohonannya yang tadi saya sebutkan (nomor perkara) 595 itu cerai talak yang diajukan sama suami. Venna Melinda sebagai istri juga mengajukan cerai gugat, gugat cerai, nomor perkaranya juga beda, yaitu 600/pdtg/2023/PJS. Jadi ada dua perkara," beber Taslimah.

Terkait dengan perbedaan gugatan tersebut, Taslimah menjelaskan cerai yang diajukan oleh Ferry Irawan adalah cerai talak. Sedangkan Venna Melinda adalah cerai gugat.

Untuk sidang cerai yang yang diajukan oleh Venna Melinda perdana digelar pada 23 Februari 2023.

"Iya, satu jenis cerai talak, kalau satu lagi cerai gugat," tegasnya.

Taslimah kemudian membeberkan lebih jelas terkait dengan perbedaan permohonan yang diajukan oleh Ferry Irawan dan Venna Melinda.

"Kalau suami yang mengajukan itu adalah jenisnya cerai talak, nanti kalau cerai talak implikasinya kalau diizinkan majelis hakim, nanti kalau diizinkan dan terbukti diizinkan untuk mengikrarkan talak, nanti suami yang mengikrarkan talak di depan majelis hakim," jelasnya.

"Tapi kalau cerai gugat, cerai yang diajukan oleh istri. Bila dikabulkan oleh majelis hakim maka jenis perceraian diputus oleh majelis hakim dan tidak boleh rujuk. Dan beda kalau yang diajukan oleh suami cerai talak, suami mengikrarkan talak setelah ikrar diucapkan dalam masa idah. Selama idah tersebut suami bisa rujuk lagi karena akan baru. Itu bedanya," pungkas Taslimah.

Halaman

Photos

Artikel Pilihan

Artikel Terpopuler